Lelang Bangunan GTM Disoal

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:23 WIB
KPKNL DIGUGAT: Lelang bangunan GTM dan ruko PT Gusher Tarakan beberapa waktu lalu dianggap tidak sesuai prosedur oleh pemilik saham, Senin (19/10).
KPKNL DIGUGAT: Lelang bangunan GTM dan ruko PT Gusher Tarakan beberapa waktu lalu dianggap tidak sesuai prosedur oleh pemilik saham, Senin (19/10).

TARAKAN – Gugatan melawan hukum yang dilayangkan PT Gusher Tarakan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), masih proses sidang di Pengadilan Negeri Tarakan. 

KPKNL mengklaim sudah menjalankan lelang sesuai prosedur. Kepala Seksi Informasi dan Hukum KPKNL Tarakan, Ani Rejeki menjelaskan, proses lelang mulai dari permohonan kurator, berkas kemudian di verifikasi. Jika ada berkas yang kurang, selanjutnya KPKNL akan bersurat kepada pemohon untuk meminta kelengkapan berkas. 

Setelah berkas dinyatakan lengkap akan ditetapkan tanggal pelaksanaan lelang. “Kalau memenuhi syarat, baru ditetapkan tanggal pelaksanaan lelang. Tapi, soal lelang ini, antara kurator sebagai pemohon dan KPKNL yang melaksanakan. Jadi, tak ada sangkut paut dengan PT Gusher,” jelasnya, kemarin (19/10).

Dari pertama kali pelaksaanaan lelang, belum ada peserta yang mendaftar untuk ikut. Karena tidak ada penawar atau peserta, maka ditetapkan lelang tersebut Tidak Ada Peminat (TAP). Nantinya, kurator akan mengajukan permohonan lagi untuk lelang ulang. Setelah dalam masa 60 hari dari lelang pertama. 

Jika dalam proses lelang ini diumumkan, lalu ada penawar maka akan diproses selanjutnya. Karena pengumuman dan pendaftaran peserta dilakukan secara online, maka semua orang bisa ikut serta. 

“Jika memang mau KPKNL melaksanakan lelang, nanti kurator yang menyerahkan permohonan lelang. Tapi, PT Gusher tak bisa ikut, karena sudah dinyatakan pailit oleh kurator. Jika memang bisa ikut lelang, berarti dianggap mampu. Kenapa tidak untuk melunasi hutangnya,” bebernya.

Lebih lanjut, kata Ani, selama belum ada putusan dari pengadilan atau gugatan yang diajukan sudah inkracht, maka tahapan lelang tetap dilanjutkan. Lelang dihentikan, jika dari pengadilan sudah memutuskan harus menghentikan proses lelang karena ada kesalahan.

“Kita hanya melaksanakan (lelang). Jadi kalau sudah berkekuatan hukum tetap, yang melaksanakan putusan pengadilan juga. Selama belum ada putusan inkracht dari pengadilan, ya proses lelang tetap berjalan sesuai tahapannya,” jelas Ani. 

Sekadar diketahui, PT Gusher menuding KPKNL mengabaikan upaya hukum pidana yang masih berproses di Polrestabes Surabaya. Terkait rekayasa pailit PT Gusher. Pihak PT Gusher sudah memberikan bukti laporan polisi kepada KPKNL, namun lelang tetap dilakukan. Salah satu pemegang saham PT Gusher, Gusti Syaifuddin melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tarakan dengan tergugat KPKNL Tarakan. 

Dalam lelang, nilai limit yang ditawarkan sebesar Rp 255 miliar. Dengan uang jaminan sebesar Rp 63,750 miliar. GTM ini dibangun di atas tanah Pemkot Tarakan, seluas 5.723 meter persegi, dengan masa kontraknya habis 2030 mendatang. Kemudian Plaza Gusher, tanah pemerintah seluas 46.000 meter persegi. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X