Status Cagub Nomor 3 Dilaporkan ke Bawaslu

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:31 WIB
PENYAMPAIAN LAPORAN: Padly mengatasnamakan masyarakat saat menyampaikan pelanggaran pilkada Calon Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang di kantor Bawaslu Kaltara, kemarin (19/10).
PENYAMPAIAN LAPORAN: Padly mengatasnamakan masyarakat saat menyampaikan pelanggaran pilkada Calon Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang di kantor Bawaslu Kaltara, kemarin (19/10).

TANJUNG SELOR - Senin (19/10), Zainal Arifin Paliwang dilaporkan ke Bawaslu. Bertempat di kantor Bawaslu Kaltara, Padly yang mengaku sebagai masyarakat biasa melaporkan Zainal Arifin yang menurutnya, statusnya masih melekat sebagai anggota Polri. 

Dalam laporannya, Padly memberikan beberapa penjelasan kepada Bawaslu Kaltara. Ia juga membawa dokumen dan bukti yang melengkapi laporannya. Isi laporan itu terkait pemberitaan di media massa. Salah satu calon Gubernur Zainal Arifin Paliwang yang sampai saat ini masih aktif dan memiliki jabatan baru di Mabes Polri.

“Saya juga mengasumsikan bahwa ini pelanggaran. Akan tetapi, perlu menunggu proses dari Bawaslu selama lima hari ke depan. Apakah ini sebagai pelanggaran atau tidak, akan kami tunggu,” ungkapnya, Senin (19/10). 

“Laporan saya ini, tidak ada kepentingan dari manapun. Saya berbicara sebagai masyarakat Kaltara yang memberikan perhatian politik,” tambahnya. 

Yang dipersoalkannya adalah status aktif dari yang bersangkutan. Ia menganggap calon gubernur Nomor urut 3 melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf T Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Saya juga melaporkan berdasarkan pendapat publik. Kita ingin proses pemilu ini terlepas dari intervensi. Karena polisi sebagai penegak hukum, dananya penegak hukum. Jika ikut pilkada harus mundur,” jelasnya.

Bukti yang disampaikan adalah laporan dan dugaan-dugaan pasal serta link berita. Kemudian, Bawaslu juga meminta menyampaikan laporan dan bukti dalam bentuk soft file. 

“Saya tidak berani membuat kesimpulan, sebab belum ada tindaklanjut dari Bawaslu. Biarkan Bawaslu yang menilai. Saya serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu,” tuturnya. 

Staf Sekretariat Bawaslu Kaltara Kristiannico mengatakan, telah menerima laporan itu. Selanjutnya, akan dilakukan pengecekan sebagai langkah tindaklanjut dari laporan tersebut. Paling lambat, dua hari ke depan, Bawaslu akan melakukan kajian untuk menentukan. Apakah laporan itu masuk kategori pelanggaran atau tidak.

“Kami hanya menerima. Nantinya akan dikaji oleh pimpinan Bawaslu. Kami hanya memeriksa, apakah laporan memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," terangnya.

Kata dia, jika nantinya Bawaslu memerlukan bukti tambahan, maka yang bersangkutan dalam hal ini pelapor akan kembali dipanggil.

“Kita akan proses dulu, kemudian akan disampaikan hasil kajiannya," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Muddain dari tim pemenangan Zainal Arifin Paliwang-Yansen TP telah siap menghadapi laporan yang dilayangkan. Bahkan, pihaknya juga telah menyiapkan tim hukum.

“Zainal dan Yansen sangat serius mengikuti kontestasi ini. Sejak awal mendaftar, Zainal juga telah melampirkan surat pengunduran diri, serta surat yang menyatakan pengunduran diri diterima Mabes Polri. Surat yang menyatakan bahwa saat ini pengunduran dirinya dalam proses,” jelasnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X