Pasien Sembuh Tak Jamin Kasus Melandai

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:57 WIB
PATUHI PROTOKOL KESEHATAN: Aparat keamanan lakukan tindakan masif terhadap masyarakat yang enggan gunakan masker saat di luar rumah.
PATUHI PROTOKOL KESEHATAN: Aparat keamanan lakukan tindakan masif terhadap masyarakat yang enggan gunakan masker saat di luar rumah.

TANJUNG SELOR – Kasus pasien Covid-19 di Kaltara yang dinyatakan sembuh, masih belum meningkat. Meski setiap hari, ada pasien yang sembuh. 

Terbaru, sesuai data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kaltara, kemarin (19/10), ada 10 pasien sembuh. Terdiri dari 6 orang dari Bulungan dan 4 pasien di Nunukan. Akan tetapi, kesembuhan pasien tersebut belum menjamin adanya peningkatan. 

Demikian diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy. Bahkan, setiap harinya masih terdapat pasien yang positif Corona. Termasuk angka kematian akibat Covid-19 di Kaltara sudah 6 orang.

“Pasien yang sembuh total sebanyak 619 orang. Tapi, kita tidak menjamin kasus melandai atau bahkan tidak ada penambahan kasus,” terang Agust. Pasien yang sembuh tersebut, sesuai data rata-rata merupakan pelaku perjalanan dari luar Kaltara. 

Untuk pasien sembuh di Nunukan, seluruhnya merupakan pelaku perjalanan dari Balikpapan. Di Bulungan, merupakan pelaku perjalanan luar daerah dan kontak erat serta transmisi lokal.

Terhadap kasus kesembuhan pasien tertinggi masih Tarakan dengan 254 orang. Terendah dari Kabupaten Tana Tidung (KTT) dengan 10 orang. “Kami berharap tak ada penambahan pasien terkonfirmasi positif lagi. Apalagi sekarang 90 pasien masih dalam perawatan medis. Baik itu tanpa gejala maupun yang memiliki gejala atau penyakit penyerta,” urainya. 

Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, penegakan protokol kesehatan masih masifkan sosialisasi. Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan Yunus Luhat mengharapkan kesadaran masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Untuk penindakan kedisiplinan protokol kesehatan, Satpol PP Bulungan telah mempersiapkan perlengkapan. Seperti rompi, peralatan kebersihan dan beberapa kebutuhan lainnya. 

Penindakan tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Sejauh ini belum ada kendala. Namun untuk penegakan dalam waktu dekat akan diterapkan. Ketika regulasi itu diterapkan, tidak ada lagi yang melanggar,” ungkap Yunus, belum lama ini.

Pembahasan mengenai penegakan sudah dirapatkan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat Provinsi Kaltara. Di lain pihak, Kepala Bidang (Kabid) ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kaltara Aspian Noor menyampaikan, bila tidak ada aral penerapan kedua regulasi itu secepatnya diberlakukan. 

“Kita berkeinginan dalam penegakan nantinya angka pelanggar protokol kesehatan berkurang dan kesadaran masyarakat terbangun,” harapnya. Dikatakan Aspian, penegaknya sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kalimantan Utara produktif  dan aman Covid-19.

“Setelah dilaksanakan sinkronisasi penegakan terpadu protokol kesehatan bersama Provinsi dan Kabupaten Bulungan, selanjutnya dilakukan penegakan dalam waktu dekat. Melibatkan tim gabungan, terdiri dari 12 OPD terkait,” tuturnya. (fai/*/mts/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X