Bawaslu Masih Sebatas Menegur

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:58 WIB
Ahmad
Ahmad

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan masih terus memantau jalannya tahapan kampanye, untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Bulungan di 156 titik. 

Namun sejauh ini, belum ada laporan yang diregistrasi oleh Bawaslu Bulungan. Akan tetapi, berdasarkan keterangan terakhir, ada salah satu temuan yang akan dilakukan penelusuran. Materi pelanggarannya, berupa ketidakdisiplinan terhadap protokol kesehatan dan berkampanye tanpa izin aparat keamanan. 

“Beberapa pelanggaran yang dilakukan pasangan calon. Namun secara umum melanggar protokol kesehatan dengan menghadirkan masa melebihi batas maksimum yaitu 50 orang. Tindakan dari Bawaslu masih sebatas teguran secara lisan,” terang Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad, Senin (19/10).

Kampanye tidak hanya diawasi oleh Bawaslu Kabupaten. Tetapi juga didukung oleh pengawas desa maupun kecamatan. Selain itu, ada unsur TNI dan Polri.

“Temuan yang kami dapatkan di lapangan ada kampanye yang melibatkan anak-anak. Atas beberapa temuan itu, Bawaslu belum masuk pada pembubaran, masih sebatas teguran,” ungkapnya. 

Berkaitan dengan surat izin kampanye pasangan calon, kata Ahmad, ada yang mengurusnya jauh-jauh hari. Namun, karena beberapa kendala sehingga ada paslon yang ditunda atau dimajukan. 

"Biasanya yang begitu jarang untuk mengurus kembali surat izin kampanye," imbuhnya. Ia menambahkan, hal tersebut menjadi atensi dari Bawaslu. Langkah pertama diberikan teguran. 

Jika kemudian masih melanggar, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan pembubaran paksa. “Ada juga izin kampanye yang berlaku satu hari, dua sampai tiga hari dengan tempat yang berbeda-beda. Secara rata-rata yang mengurus izin kampanye dari pagi hingga malam hari, dengan titik kampanye berbeda-beda. Adanya izin kampanye satu sisi dapat memudahkan pengawasan, karena kita mengetahui titik dan jadwal kampanyenya,” bebernya. 

Berdasarkan penelusuran lapangan oleh Bawaslu, belum ada kampanye yang bersamaan antar paslon di satu lokasi. 

"Karena sebelumnya sudah ditetapkan zonasi untuk berkampanye setiap pasangan calon," ujarnya.

Dalam prosesnya, Bawaslu bersedia menerima jika laporan yang masuk dalam kategori pelanggaran. Laporan pelanggaran akan diproses Bawaslu dengan syarat memenuhi unsur yakni tempat, waktu kejadian, yang melakukan, dan dokumentasi. 

Bawaslu juga memastikan identitas pelapor dilindungi atau dirahasiakan. Sehingga, yang bersangkutan tidak merasa terancam dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. 

“Jika kemudian laporan belum memenuhi unsur, maka akan tetap diproses oleh Bawaslu. Namun, laporan itu masuk ke kategori temuan,” tutupnya. (*/mts/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X