Rumpon Milik Nelayan Filipina Diduga Masuk Perairan Indonesia

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 20:25 WIB
RUMPON MILIK FILIPINA. Tim patroli Stasiun PSDKP Tarakan saat menemukan rumpon milik warga negara Filipina di perairan Sulawesi, Minggu (18/10) lalu.
RUMPON MILIK FILIPINA. Tim patroli Stasiun PSDKP Tarakan saat menemukan rumpon milik warga negara Filipina di perairan Sulawesi, Minggu (18/10) lalu.

TARAKAN – Rumpon yang diduga milik nelayan Filipina diamankan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan. Rumpon merupakan salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dilaut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan, agar berkumpul disekitar rumpon. Sehingga ikan mudah untuk ditangkap. 

“Sebanyak 4 buah rumpon yang kita amankan di sekitaran perairan laut Sulawesi. Wilayah perairan ini berbatasan langsung dengan perairan Filipina. Makanya kita duga, rumpon ini milik nelayan Filipina,” jelas Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Akhmadon. Rumpon berhasil diamankan setelah Stasiun PSDKP Tarakan lakukan patroli di wilayah perairan Indonesia, yang berbatasan langsung dengan Filipina. Patroli menggunakan Kapal Pengawas Perikanan KP HIU 07. “Dari empat rumpon yang dipasang dan kita temukan ini, semuanya didapati tidak memiliki izin,” tegasnya.

Rumpon tersebut diduga tidak memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR), sesuai Permen KP Nomor 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon. Lokasi keempat rumpon diamankan pertama sekira pukul 10.08 Wita pada 03° 52,847" LU - 118° 36,270" BT. Rumpon kedua di 03°52,602" LU - 118° 37,127" BT ditemukan sekira pukul 10.20 Wita. Kemudian rumpon ketiga sekira pukul 10.42 Wita pada 03° 53,421" LU - 118° 39,102" BT Pkl. 10.42 Wita dan rumpon keempat pada 03° 53,325" LU - 118° 39,429" BT sekira pukul 10.51 Wita. 

Rumpon yang ditemukan ini, lanjut Akhmadon, berbeda dengan ciri-ciri rumpon milik nelayan Indonesia. “Makanya kami langsung mengamankan rumpon itu dan membawa ke kantor PSDKP Tarakan, untuk penindakan lebih lanjut,” bebernya. 

Rumpon tersebut diduga tidak memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR), sesuai Permen KP. No. 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon. Pengambilan rumpon milik nelayan asing, sebagai barang hasil pengawasan sesuai Perdirjen PSDKP Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Barang Hasil Pengawasan. 

Rumpon ini biasanya digunakan nelayan untuk meningkatkan hasil tangkapan ikan. “Kan nantinya akan diambil oleh para nelayan asing,” imbuhnya. 

Meskipun saat ini kondisi masih pandemi Covid-19, namun PSDKP tetap fokus mengamankan dan menjaga sumber daya perairan Kaltara. khususnya yang berbatasan dengan negara lain. “Kita juga merampungkan kasus penyidikan destruktif fishing, ada 3 kasus dalam bulan ini,” tuturnya. (*/sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X