Kasus Sabu Oknum Polisi Sudah Tahap 2

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 20:31 WIB
TAHAP DUA: Tersangka AL (kaos putih) yang merupakan oknum polisi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan, Selasa (20/10).
TAHAP DUA: Tersangka AL (kaos putih) yang merupakan oknum polisi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan, Selasa (20/10).

TARAKAN – Oknum polisi berinisial AL, yang terlibat kasus narkoba jenis sabu seberat 2,9 kilogram (kg), perkaranya diserahkan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara ke Kejaksaan Tinggi Kaltim melalui Kejaksaan Negeri Tarakan. 

Dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman, penyerahan tersangka AL turut membawa berkas perkara dan barang bukti. “Tahap dua dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh BNNP Kaltara untuk AL dan AR,” ujarnya (20/10).

Tersangka AL dan AR disangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ada beberapa barang bukti yang disita penyidik, yakni dua unit handphone dan motor. Termasuk rekening atas nama Hendro yang disita dalam perkara AL ini. Memang transaksi keuangan dari rekening koran yang dilampirkan, alur masuknya keuangan itu miliaran rupiah. Tapi atas nama Hendro,” bebernya. 

Setelah berkas diserahkan, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan berkas penuntutan untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Tarakan dan segera disidangkan. Menurutnya, perkara yang melibatkan oknum kepolisian ini dianggap menarik perhatian.

Terkait tuntutan pidananya, kata Aulia, akan melihat dari fakta persidangan. Ia menganggap seringkali ada banyak perbedaan dalam berkas perkara dan fakta persidangan. Berat atau ringan tuntutan, akan dilihat dari proses persidangan. 

“Tapi, terkait dia (AL) salah satu anggota kepolisian yang tugasnya ikut serta melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika, pasti akan lebih berat. Tapi, terkait tuntutannya kita akan lihat bagaimana nanti fakta persidangan,” tegasnya. 

Sebenarnya, selain AL dan AR ini ada juga terduga lain. Hendro yang merupakan salah satu narapidana kasus narkotika yang sudah berada di Lapas Tarakan. Namun, Hendro masih berstatus saksi. Jika nantinya ada fakta persidangan dan ada alat bukti keterlibatan Hendro, maka bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Tapi ini terputus. Sampai sekarang penyidik belum menemukan alat bukti itu. Hendro tidak mengakui barang bukti AL dan AR miliknya. Tapi, AL dan AR mengaku sabu ini didapat dari Hendro,” ungkapnya.

Terpisah, Penasehat Hukum Hendro, Nunung Tri Sulistyawati membantah rekening yang disita BNNP merupakan rekening kliennya. Dari keterangan Hendro, sudah berada di dalam lapas saat rekening ini dibuat. “Hendro di dalam Lapas, jadi tidak merasa membuat rekening itu. Logikanya, kalau orang mau buat rekening kan harus datang sendiri ke bank,” singkatnya. (*/sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X