Dikenakan Sanksi Sosial

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 19:53 WIB
OPERASI YUSTISI: Petugas gabungan masih mendapati pengendara yang tidak menggunakan masker dan pelanggaran surat kendaraan, kemarin (21/10).
OPERASI YUSTISI: Petugas gabungan masih mendapati pengendara yang tidak menggunakan masker dan pelanggaran surat kendaraan, kemarin (21/10).

TARAKAN – Sidang di tempat diberlakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan terhadap pengendara yang melanggar kelengkapan kendaraan. Sekaligus, Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan pun melaksanakan Operasi Yustisi, untuk penegakan penerapan protokol kesehatan, di Terminal Pasar Tenguyun, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, kemarin (21/10).

Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian Riswanto mewakili Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan, masih menemukan beberapa pengendara yang tidak menggunakan masker. Pengendara tersebut langsung diberikan sanksi sosial berupa membersihkan jalan di sekitar terminal.

“Untuk kelengkapan surat-surat masih ditemui pelanggaran. Sama tidak menggunakan masker dan kir. Komplesks juga sih yang ditemui saat razia,” ujarnya.

Rata-rata pelanggaran pengendara yang mendominasi yakni tidak adanya kelengkapan surat berkendara. “Ada 29 yang terjaring. Diantaranya melanggar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” sebutnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan menegaskan, sanksi yang diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker berupa menyapu jalan dan membersihkan tempat sampah di sekitar terminal. Meski belum menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan, ia mengaku, masih mendapati beberapa pengendara yang tidak menggunakan masker.

“Kedepannya, jika razia sudah berjalan maka akan diberikan sanksi denda. Sedangkan untuk waktu penerapannya, razia akan dirapatkan bersama dengan sejumlah intansi terkait,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Mohdi menyatakan, razia dan sidang di tempat merupakan agenda rutin tahap kedua. Terkait kondisi kendaraan yang belum uji kir sudah diberikan surat.

Gunanya untuk segera melakukan uji kir di Dinas Perhubungan Tarakan. “Idealnya enam bulan sekali uji kir khusus angkot. Ada juga yang tidak memenuhi syarat kita nanti uji kir,” tuturnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X