Terhimpit Biaya Nikah Nekat Jualan Sabu

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 19:54 WIB
PEMUSNAHAN SABU: Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 565,31 gram dimusnahkan BNNK Tarakan, Rabu (21/0).
PEMUSNAHAN SABU: Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 565,31 gram dimusnahkan BNNK Tarakan, Rabu (21/0).

TARAKAN - Demi membiayai resepsi pernikahan, pria berinisial AR (19) nekat berjualan narkotika jenis sabu. Pelaku diciduk Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan pada 28 September lalu.

Pengungkapan kasus tersebut ke media, disampaikan bersamaan dengan pemusnahan sabu di halaman kantor BNNK Tarakan, (21/10). Kepala BNNK Tarakan, Agus Surya Dewi menjelaskan pelaku sebenarnya hendak menikah di akhir tahun ini. AR kemudian nekat jualan sabu, untuk memenuhi kebutuhan pernikahannya. AR mengaku baru pertama kali menjual sabu.

“AR ini pemain baru. Bilangnya jualan sabu untuk modal nikah, karena tidak ada pekerjaan. Kalau mau modal nikah sudah dikumpul, mau berhenti jualan sabu katanya. Baru mulai jualan juga awal tahun ini," kata Dewi. Sebelumnya, pelaku diamankan di RT 12 Kelurahan Selumit Pantai dengan barang bukti sabu seberat 5,24 gram dari 33 plastik bening.

Pelaku lainnya, berinisial BG juga diamankan di hari yang sama di salah satu losmen sekitar pukul 21.55 Wita. Dari BG polisi mengamankan sabu seberat 186,87 gram terdiri atas 284 bungkus kecil. "Barang bukti BG yang dimusnahkan 138,06 gram dan disisihkan untuk persidangan 46,27 gram," imbuhnya.

BG pernah berurusan dengan polisi dalam perkara perkelahian. Sempat dipenjara namun hanya beberapa bulan. AR maupun BG disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tiga tersangka lain hasil pengungkapan BNNP Kaltara berinisial AS, MY, dan SF. Ketiganya turut menyaksikan prosesi pemusnahan sabu kemarin.

"Tiga tersangka ini datang ke Tarakan mau ambil sabu. AS yang jadi otaknya. Tapi karena takut bawa ke Sulawesi Selatan, jadi sabu mereka masukkan dalam kotak speaker lalu dikirim via jasa pengiriman," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana. Berkas kasus ketiganya segera memasuki tahap satu dan akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan untuk dilakukan penelitian.

"Kalau sudah lengkap, kita serahkan dengan tersangka dan barang bukti untuk tahap dua. Sepertinya tidak lama lagi, karena mereka sudah satu rangkaian sudah jelas siapa yang mengirim dan peran lainnya," bebernya.

Untuk diketahui, sebanyak 565,31 gram sabu dimusnahkan dalam agenda kemarin. Dari semua barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 436,25 gram sabu hasil pengungkapan BNNP Kaltara dan 138,06 gram sabu hasil pengungkapan BNN Kota Tarakan. (*/sas/mua/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X