NK Jual Tanah Berdasar SKT, Pemilik Lapor Polisi

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 19:57 WIB
GARIS POLISI: Aparat kepolisian melakukan pemasangan garis polisi di Jalan Nusa Indah, Gunung Peningki, Kelurahan Karang Anyar, Rabu (21/10).
GARIS POLISI: Aparat kepolisian melakukan pemasangan garis polisi di Jalan Nusa Indah, Gunung Peningki, Kelurahan Karang Anyar, Rabu (21/10).

TARAKAN – Mengaku sebagai pemilik tanah, pria berinisial NK nekat menjual beberapa bidang tanah di Jalan Nusa Indah, Gunung Peningki Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

Alhasil, seorang pemilik lahan yang mengetahui tanahnya sudah berpindah tangan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menjelaskan, mendapati laporan terkait pengrusakan yang dilakukan NK beserta dua orang temannya.

Untuk menindaklanjuti laporan, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dan ahli termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan.

“Gunanya untuk memastikan keabsahan dari surat-surat yang diperoleh dari para tersangka,” ujarnya, Rabu (21/10).

Ia menjelaskan selain NK pihaknya juga menetapkan UD dan DH sebagai tersangka. Ia mengaku masih ada satu orang lagi masih dalam proses pencarian dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Perkara yang dilaporkan korban masih soal pengrusakan. Tapi, tidak menutup kemungkinan perkara ini bisa meluas ke penipuan,” tegasnya.

Ditambahkan, lahan yang diklaim milik NK ini, bahkan sudah dijual ke beberapa orang. Ia mengaku, kasus yang berpotensi ke ranah penipuan karena lahan-lahan tersebut sudah dijual NK ke beberapa orang.

Pihaknya pun sudah memeriksa sejumlah saksi. Nantinya orang yang mengaku sudah tertipu NK dan dua orang korban akan melaporkan secara terpisah kepihak kepolisian.

“Lahannya cuma satu sebenarnya, tapi sama NK ini sudah dipetakan atau dikapling dan dijual ke beberapa orang. Kami pun sudah memeriksa beberapa orang yang mengaku membeli dari NK,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Aldi, pelaku diketahui menjual lahan tersebut kepada para pembeli dengan menggunakan Surat Keterangan Tanah. Namun, saat di cek ke BPN ternyata pemilik dari lahan ini dengan sertifikat yang sah milik Peter Susanto.

Ia menegaskan, pelaku menjual tanah mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 60 juta. Penyidik juga masih melakukan penelusuran uang hasil penjualan tanah yang dilakukan pelaku.

“Masih kami telusuri, digunakan ke mana. Tapi, nanti akan kami sita juga. Apabila ada masyarakat Tarakan yang pernah membeli atau merasa membeli tanah di daerah tersebut, silakan lapor ke kami. Nanti akan kami kroscek. Apakah tanah yang dibeli sudah sesuai atau ada kaitan dengan perkara yang kami tangani,” tuturnya. (*/sas/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X