Teken PKS Sistem Pembayaran Cashless

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 19:58 WIB
KERJASAMA: Sekprov Kaltara, H Suriansyah berfoto bersama jajaran Direksi Bankaltimtara usai penandatanganan PKS Sistem Pembayaran Cashless, Rabu (21/10).
KERJASAMA: Sekprov Kaltara, H Suriansyah berfoto bersama jajaran Direksi Bankaltimtara usai penandatanganan PKS Sistem Pembayaran Cashless, Rabu (21/10).

TANJUNG SELOR - Bertempat di Ruang Rapat UPT BPPRD Tarakan, Rabu (21/10) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama BPD Kaltimtara melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Sistem Pembayaran Cashless Retribusi Daerah.

Cashless sendiri memerupakan terobosan baru, dimana dalam pembayaran retribusi daerah dapat dilakukan secara non tunai. “Jadi sistemnya digital. Cukup melalui aplikasi bernama PAYKaltimtara pembayaran retribusi daerah mulai dari retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, dan retribusi jasa umum dapat dilakukan secara online,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr H Suriansyah.

Suriansyah mengungkapkan, teknologi informasi semakin berkembang. Penggunaan teknologi digital sudah banyak dimanfaatkan sektor swasta untuk meningkatkan pemasaran, pelayanan dan kemudahan transaksi pembayaran.

Masyarakat pun saat ini sudah mulai open minded dengan penggunaan teknologi digital dalam setiap kehidupan sehari-hari. Bahkan, menurut hasil survei terhadap 2.384 responden, 50 persen menyukai melakukan transaksi secara non tunai atau cashless.

Pemprov Kaltara ingin penggunaan teknologi digital seperti e-Service, e-Payment, e-Money dan lainnya sebagai platform dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. “Transaksi non tunai tidak hanya untuk pengeluaran belanja saja, tetap juga penerimaan pendapatan daerah baik pajak dan retribusi daerah,” ulas Sekprov.

Dalam sambutannya Sekprov juga menyampaikan bahwa penggunaan transaksi non tunai didorong dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negari (Mendagri) No. 910/1866/SJ tentang, implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah. “Jadi sistem ini salah satu upaya untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Sekprov.

Bahkan Bank Indonesia (BI) juga telah mengeluarkan peraturan BI No. 18/17/PBI/2016 Tentang Uang Elektronik. “Kedepan, implementasi pembayaran non tunai pada retribusi daerah dapat secara masif dilakukan dan dilaksanakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut retribusi daerah di lingkungan Pemprov Kaltara,” tutup Suriansyah. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB
X