TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara lakukan kajian, untuk mempelajari laporan yang dilayangkan masyarakat terhadap Calon Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie. Terkait dugaan pelanggaran pilkada beberapa waktu lalu.
Laporan yang dilayangkan berkaitan dengan penerimaan penghargaan Indonesia Awards 2020 yang diberikan MNC Grup melalui iNews, pada Rabu 7 Oktober lalu. Namun, proses tersebut dihentikan Bawaslu karena tidak ada bukti yang mengarah kepada pelanggaran pilkada. Khususnya, memasuki masa kampanye seperti saat ini.
Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani menjelaskan, pihaknya telah selesai melakukan pembahasan kedua dengan sentra Gakkumdu, kepolisian dan Kejaksaan. Akan tetapi, dalam pembahasan selama beberapa hari, tidak membuahkan hasil bahwa Irianto melanggar.
Dari hasil pembahasan tersebut, unsur-unsur dugaan yang tercantum dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 70 Ayat 3 yang dimaksud pelapor tidak terpenuhi.
“Jika melihat unsur pelanggarannya, Calon Gubernur Kaltara yakni Irianto Lambrie, yang juga sebagai petahana tidak melanggar. Bahkan pasal yang disangkakan pun tidak terpenuhi,” jelas Suryani, Kamis (22/10).
Dikarenakan tidak ditemukan adanya pelanggaran, sehingga Bawaslu tidak melanjutkan pleno dan menghentikan prosesnya. Dasar Bawaslu, dengan melakukan kajian dari pakar pidana, administrasi negara dan tata negara.
Dengan tujuan, untuk menilai dan memberikan pandangan serta kajian-kajian hukum. Selanjutnya dibawa di dalam rapat, untuk bisa memperkuat dugaan pelanggaran oleh Calon Gubernur tersebut.
“Dalam rapat yang dilaksanakan sentra Gakkumdu, Bawaslu tidak memutuskan sendiri. Akan tetapi, ada peran kepolisian, kejaksaan yang turut serta menimbang pendapat itu. Memang tidak memenuhi unsur, sehingga kami putuskan dihentikan,” ungkapnya.
Bahkan, Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 10 saksi. Termasuk Calon Gubernur nomor urut 2, Irianto Lambrie. Selain itu, Bawaslu Kaltara pun tengah menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada terhadap Calon Gubernur nomor urut 3 Zainal Arifin Paliwang.
Laporan yang dilayangkan oleh Padly, warga Tanjung Selor, masih dalam proses kajian awal. “Kami masih ada waktu untuk melakukan kajian awal, sebelum nanti akan diplenokan. Targetnya dilaksanakan dalam waktu 1-2 hari kedepan,” ujarnya.
Selama masih dalam kajian Bawaslu, pelapor masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi laporan yang disampaikan. Terkait kelengkapan bukti-bukti tambahan yang dimiliki. “Jadi pelapor baru mau melengkapi dan kami masih menunggu kekurangan dari laporannya itu,” tutupnya. (fai/uno)