Akhmad: Kami Tidak Menghambat

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 20:42 WIB
Akhmad Al Faraby
Akhmad Al Faraby

TARAKAN - Momentum Hari Karantina Pertanian ke-143 tahun 2020, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan bersosialisasi tentang pentingnya perkarantinaan.

Kepala BKP Kelas II Tarakan, Akhmad Al Faraby mengatakan tugas pokok karantina adalah mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit.

"Kami ini bukan menghambat lalu lintas perdagangan, tetapi memeriksa kesehatannya. Kami akan menjamin sampai di meja makan untuk dikonsumsi masyarakat atau yang akan dikembangbiakkan oleh masyarakat. Supaya tidak membawa penyakit," ujar Akhmad, Rabu lalu (21/10).

Dicontohkan, barang yang masuk harus ada sertifikat kesehatan dari daerah asal. Kemudian dilaporkan ke petugas karantina, dan melalui tempat-tempat yang ditetapkan oleh pemerintah.  

"Itu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019," sebutnya. Sedangkan bila akan keluar, diperiksa terlebih dulu kesehatan komoditasnya.

Setelah dinyatakan sehat diterbitkan sertifikat kesehatan. Jika telah melalui proses tersebut, sudah dapat dilalulintaskan melalui tempat-tempat yang ditetapkan dan dilaporkan ke petugas karantina.

"Harapan kami bahwa komoditas yang mau dimasukkan. Komoditas hewan maupun tumbuhan ataupun yang dikeluarkan itu sehat, bisa dijamin kesehatannya dengan adanya sertifikat kesehatan. Sertifikat kesehatan ini ditandatangani oleh orang yang ahlinya," bebernya.

Adapun yang melalui jasa ekspedisi, sebelum dikeluarkan juga wajib diperiksa oleh petugas karantina. “Sudah kerjasama dengan kami untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka datang ke kami untuk melaporkan bahwa ada yang akan dikirim. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 wajib kita lakukan sertifikasi untuk diperiksa kesehatannya,” ungkapnya.

Ia mengakui masih banyak kegiatan-kegiatan terbilang ilegal dari luar yang membawa komoditas pertanian. Seperti daging merk Allana dari Malaysia atau pun daging ayam beku.

“Kesadaran mereka yang harus kita diketuk. Karantina tidak mau menghambat mereka, tetapi harus sesuai dengan prosedur perkarantinaan. Yang namanya media pembawa penyakit, tidak hanya dalam bentuk besar, kalau ada setengah ekor, setengah ekor pun wajib kita periksa," jelasnya. (mrs/mua)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X