Calon Gubernur Kaltara Ini Bilang Laporan Padly Dinilai Tak Mendasar

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 21:49 WIB
KONFERENSI PERS: Zainal Arifin Paliwang (kiri) memberikan keterangan pers di Tarakan, Jumat (23/10), menanggapi laporan Padly ke Bawaslu Kaltara.
KONFERENSI PERS: Zainal Arifin Paliwang (kiri) memberikan keterangan pers di Tarakan, Jumat (23/10), menanggapi laporan Padly ke Bawaslu Kaltara.

TARAKAN – Adanya laporan yang dilayangkan Padly ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara pada 19 Oktober lalu, ditanggapi Calon Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang. 

Calon Gubernur Kaltara Nomor Urut 3 itu dilaporkan terkait statusnya sebagai perwira Polri, yang masih aktif. Dalam mengikuti tahapan kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara. 

Zainal menegaskan, laporan Padly tidak mendasar. Harusnya membaca Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dalam pasal 69. “Dalam PKPU Nomor 10 pasal 69 di situ disebutkan, 30 hari sebelum hari H pemungutan suara, bukan saat pendaftaran. Jadi, kalau saudara Padly tak mengerti masalah atau pun mungkin belum membaca PKPU, ya jangan asal lapor,” tegasnya saat konferensi pers di Tarakan, (23/10). 

Menurutnya, Pati Polri yang akan pensiun dini harus ada usulan daripada pimpinannya. Dalam hal ini Zainal selaku pati Polri yang maju sebagai salah satu Calon Gubernur Kaltara.

Zainal lantas membeberken perkembangan terbaru yang diperolehnya terkait usulan pensiun dini yang telah diajukannya. Menurutnya, Kapolri sudah membuat surat ke Presiden, untuk ditandatangani sebagai salah satu syarat. “Alhamdulillah saya sudah cek ke Setmil (Sekretaris Militer). Surat saya mundur dari anggota Polri sudah ditandatangani bapak Presiden tanggal 5 Oktober 2020. Berarti tinggal menunggu petikkan dari surat keputusan presiden itu,” ungkapnya. 

Sehingga diperkirakan sebelum 9 November yang ditentukan oleh PKPU, surat pemberhentian dengan hormat dari anggota kepolisian akan diterimanya. Selanjutnya, harus memberikan ke KPU Kaltara. 

Zainal mempertanyakan kedatangan Padly melapor ke Bawaslu Kaltara yang mengatasnamakan masyarakat Kaltara. “Yang saya bingung, apakah warga Kaltara ini sudah memberikan mandat enggak ke mereka berdua. Sehingga mengatasnamakan warga Kaltara. Jika menyebut warga Kaltara, berarti seluruh warga Kaltara memberikan kuasa kepada saudara Padly dan satu rekannya yang melapor ke Bawaslu,” bebernya.  

Zainal mengaku telah mengusulkan pensiun dini sebelum melakukan deklarasi Calon Gubernur Kaltara. Sedianya, dijadwalkan pensiun pada 1 Januari 2021. Atas laporan yang dianggapnya telah mengusik dirinya, Zainal menegaskan kuasa hukumnya akan membuat laporan balik.

Zainal menambahkan, orang-orang KPU merupakan orang-orang pintar. Manakala saat pendaftaran hal itu sebagai salah satu syarat, otomatis sudah gugur. Akan tetapi, buktinya yang dirasakan, masih berjalan melaksanakan kampanye di beberapa tempat. (mrs/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X