Sanksi Denda Diterapkan Bulan Depan

- Minggu, 25 Oktober 2020 | 20:32 WIB
MASIH BANDEL: Masyarakat diberi sanksi sosial karena kedapatan tidak menggunakan masker.
MASIH BANDEL: Masyarakat diberi sanksi sosial karena kedapatan tidak menggunakan masker.

 

TANJUNG SELOR - Sejumlah warga di Tanjung Selor terjaring razia masker yang dilaksanakan tim gabungan dari Satpol PP Bulungan, TNI, Polri, serta Dinas Kesehatan Bulungan. Razia dilaksanakan di dua tempat berbeda, yakni Pasar Induk Tanjung Selor dan Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, sekira pukul 08.00 Wita, Sabtu (24/10).

Pantauan media ini, sejumlah warga yang terjaring razia ditahan dan diberi sanksi menyapu sekitar pasar. Salah satu pengendara juga sempat menerobos razia. Namun akhirnya dihentikan petugas. Sejumlah alasan juga dikatakan warga yang tidak menggunakan masker. Salah satunya adalah lupa atau tertinggal di rumah.

Salah satu pengendara yang tidak disebutkan namanya mengaku jika dirinya sedang terburu-buru. "Saya lupa pak. Ini saya sedang buru-buru. Keluarga saya ada yang menikah," ucapnya, Sabtu (24/10).

Tak hanya itu, sepasang suami-istri juga terlihat diberhentikan. Sang istri menggunakan masker. Sementara suaminya, tidak menggunakan masker. Alhasil, mereka sempat berdebat dan sang istri sempat memarahi suaminya.

"Sudah diingatkan bawa masker," ucap perempuan tersebut memarahi suaminya.

Plt Kepala Satpol PP Bulungan, Yunus Luat menerangkan, setelah melaksanakan razia masker selama 3 jam 46 menit, ditemukan 9 pelanggar. Melihat hal itu, ia mengambil kesimpulan bahwa kesadaran masyarakat mulai membaik. Meski masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker.

"Tidak terlalu banyak. Kesadaran masyarakat sudah membaik dan banyak yang memahami pentingnya menggunakan masker," katanya.

Selain menerapkan sanksi sosial, sebagai salah satu akibat dari pelanggaran yang dilakukan warga, pihaknya juga meminta warga yang melanggar untuk menandatangani perjanjian. Di mana perjanjian itu menyatakan tidak akan mengulangi lagi.

Razia ini, lanjut dia, sudah dilakukan sejak Agustus lalu. Hanya saja, jika sebelumnya dilakukan penerapan disiplin, kali ini langsung penegakan hukum Protokol kesehatan. Apalagi, itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bulungan.

"Jangan hanya karena ditertibkan baru menggunakan masker. Tetapi harus selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Untuk denda, kemungkinan diterapkan bulan depan,” katanya. (fai/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X