Langgar Protokol Kesehatan Sanksi Menanti

- Senin, 26 Oktober 2020 | 21:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Memasuki tahapan kampanye ini, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, pilkada tahun ini tengah berada di masa pandemi Covid-19. Apabila hal tersebut dilanggar, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan akan menindak tegas. 

Penindakan pun disesuaikan temuan di lapangan, jika masih ada pasangan calon (Paslon) yang mengabaikan penerapan disiplin protokol kesehatan. Sanksi tegas yang bisa dikenakan berupa surat peringatan secara tertulis. Hingga sanksi berat berupa diskor tiga hari tidak diperbolehkan melakukan  kampanye. 

“Kami sering menemukan pelanggar protokol kesehatan. Dengan jumlah masa yang melebihi kapasitas ruangan yang ditentukan. Alhamdulillah selama tahapan kampanye, belum ada penindakan dengan pembubaran paksa,” terang Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad, belum lama ini. 

Berkaitan dengan penindakan bila terjadinya pelanggaran, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Polres Bulungan maupun Satpol PP. Apabila merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelanggar Protokol Kesehatan. Dalam pasal 88 D dijelaskan, pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung,  pasangan calon, tim kampanye dan/atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sebagaimana dalam pasal 58 dan pasal 60 akan dikenakan sanksi berupa sanksi secara tertulis dan penghentian atau pembubaran secara paska kepada pasangan calon.

Di lain pihak, Kepala Satpop PP dan PMK Bulungan Yunus Luhat menyatakan, akan melakukan penindakan secara non yustisi. Berupa sosialisasi dan edukasi yang diterapkan kepada peserta kampanye dan pasangan calon. Namun, untuk tindakan yustisi lebih kepada aparat kepolisian. “Kami sebatas tindakan non yustisi. Artinya, memberikan pemahaman dan edukasi, sehingga kesadaran masyarakat terbangun,” tuturnya. 

Pantuan dari Satpol PP belum ditemukan pelanggaran yang mengarah kepada massa dengan jumlah banyak yang dilakukan pasangan calon. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X