TANJUNG SELOR – Kejadian di tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada Minggu (18/10), hingga menelan 5 korban jiwa, hendaknya dijadikan pembelajaran.
Dikatakan Kapolda Kaltara Brigejn Pol Bambang Kristiyono melalui Kabid Humas AKBP Budi Rachmat, bahwa aktivitas secara langsung di lokasi tambang belum dimonitor. Namun, dengan adanya kejadian tersebut diharapkan dapat menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi penambang lain.
“Segala aktivitas dan kegiatan di tambang emas ilegal tak diperbolehkan. Mau sampai kapan pun tak boleh adanya aktivitas, karena masih ilegal,” jelas Budi (25/10).
Apabila keberadaan tambang tersebut sudah mengantongi izin atau legalitas resmi, maka diperkenankan untuk lakukan proses penambangan. “Jika ada aktivitas tambang agar segera dihentikan. Karena sudah cukup banyak korban jiwa di lubang tambang itu,” imbaunya.
Saat ini, Polda terfokus terhadap penyebab kematian lima korban beberapa waktu lalu. Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Camat Sekatak Ahmad Safri masih enggan berkomentar lebih banyak. Namun, untuk lubang bekas galian yang menelan korban jiwa sudah dilakukan upaya penutupan secara total. (*/mts/uno)