Terbitkan 29 Sertifikat Halal

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 19:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Mejelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sudah mengeluarkan sertifikasi ketetapan halal sebanyak 32 sertifikat, bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). 

Dari 32 pendaftar, 29 diantaranya menggunakan biaya secara mandiri. “Tapi masih ada 9 yang masih dipending. Biasa prosesnya, mendaftar, melengkapi dokumen dan audit di lapangan. Untuk audit di lapangan, melihat peralatan dan proses produksi,” jelas Sekretaris LPPOM MUI Tarakan, Sukamto, Selasa (27/10).

Setelah proses dinyatakan lolos, pihaknya kembali mengambil keputusan sertifikasi bersama komisi fatwa MUI Tarakan. Setelah itu, komisi fatwa MUI Kaltara yang akan mengeluarkan fatwa halal. Pemberian sertifikasi tersebut merupakan tahap pertama kali di Kaltara. 

“Dulu masih dibawah LPPOM MUI Kaltim ada ratusan lebih yang selesai (disertifikasi). Ada juga 9 sertifikasi halal yang masih dipending tidak memenuhi standar halal. Diantaranya tidak memenuhi standar pada alat produksi yang digunakan pelaku UMKM," tegasnya.

Salah seorang pelaku UMKM, Arham mengaku, ketetapan halal yang diterima dari MUI merupakan perpanjangan satu produk makanan roti Canai. Ditambah lagi dengan ketetapan halal baru pada produk makanan pizza dan burger.

"Karena ini peralihan dari LPPOM MUI Kaltim ke Kaltara jadi agak lama prosesnya. Sejak audit LPPOM sampai sekarang sudah enam bulan lebih," ungkapnya.

Dalam proses audit, ia mengaku dilakukan pemeriksaan bahan makanan, proses pengolahan makanan serta lokasi tempat pembuatan makanan. Proses ketetapan halal sudah dilakukannya sejak 2011 lalu. Sesuai aturan LPPOM MUI, perpanjangan ketetapan halal produk makanan lima tahun sekali.

Adanya penetapan halal tersebut sangat membantu usaha Arham lebih maju. Terlebih saat mempromosikan produk makanan yang disertai penetapan halal dari LPPOM MUI. "Proses pengajuan enggak ribet. Cuma kita harus yakni produk kita itu halal," tuturnya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhy Jufrianto menyatakan, setelah ada penerbitan ketetapan halal nantinya ada pembinaan kembali kepada pelaku UMKM. Disinggung terkait pemberian fasilitasi dari Pemkot Tarakan kepada pelaku UMKM untuk penertiban halal, nantinya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Tarakan. 

Jika nantinya dari dinas terkait tidak mampu, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kaltara untuk menanyakan program yang layak untuk membantu pelaku UMKM. "Karena mereka ini bisa meningkatkan PAD juga," singkatnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X