TANJUNG SELOR – Sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, berdasarkan saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, kemarin (27/10).
Adanya dugaan pemilih ganda yang disampaikan Bawaslu Kaltara, karena ada beberapa elemen data saat penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota. Meskipun tidak semua elemen data yang dibuka, karena itu termasuk dalam perlindungan dokumen kependudukan. Seperti Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) .
“Elemen data yang terbuka meliputi nama, tanggal lahir dan alamat. Ada beberapa orang yang nama dan tanggal lahirnya sama. Tapi alamat, NKK dan NIK berbeda. Kita kroscek terkait dugaan kegandaan yang disampaikan Bawaslu, terhadap beberapa elemen data yang sama,” jelas Suryanata Al Islami, Ketua KPU Kaltara.
Menyikapi saran tersebut, KPU pun melaksanakan rapat koordinasi sinkronisasi daftar pemilih potensi ganda hasil pengawasan. Dikatakan Suryanata, usulan dari Bawaslu telah diambil sampel untuk melakukan proses pengecekan ulang di masing-masing kabupaten dan kota.
Proses pengecekan data tersebut kemudian dimasukkan dalam lampiran berita acara rekapitulasi. “Hari ini (kemarin, Red) kita kembali mengumpulkan mereka untuk menindaklanjuti. Misalkan, belum rampung maka akan diteruskan sampai selesai, setelah itu data akan menjadi pencermatan KPU. Selanjutnya disampaikan kepada Ketua Bawaslu Kaltara hasil pencermatan yang telah dilaksanakan,” urainya.
Suryanata memastikan, proses DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/ Kota sudah direkap dan tidak akan berubah datanya. Lanjutnya, DPT yang sedang berjalan menuju 9 Desember, dimungkinkan berubah. Misalkan, ada orang-orang yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), pada saat ditetapkan dan pemutakhiran mungkin saja berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Hal itu bisa saja terjadi. Dalam perjalanannya, jika ada yang meninggal dunia tidak mungkin KPU melakukan pleno DPT lagi dan dilakukan berulang-ulang,” tuturnya. Dalam berita acara disampaikan oleh KPU, terhadap orang-orang yang ditemukan data ganda. Maka formulir C6 tidak akan didistribusikan. Bukan berarti akan dilakukan pleno ulang atas DPT tersebut. (*/mts/uno)