Cegah Klaster Baru, Satpol PP akan Razia

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 19:18 WIB
CEGAH CORONA: Memasuki masa cuti bersama, Satpol PP Tarakan akan menggiatkan patroli di sejumlah lokasi keramaian.
CEGAH CORONA: Memasuki masa cuti bersama, Satpol PP Tarakan akan menggiatkan patroli di sejumlah lokasi keramaian.

TARAKAN - Mengantisipasi klaster baru penyebaran Covid-19 di masa cuti bersama, Satpol PP Kota Tarakan akan melakukan patroli di tempat rekreasi dan rumah makan. Pada akhir pekan ini, diprediksi terjadi perkumpulan massa di tempat tersebut.

Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan menyatakan, selama masa cuti bersama, pihaknya juga mendapat imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar daerah mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Untuk itu, akan dilaksanakan patroli rutin pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. TNI serta Polri juga akan terlihat dalam patroli ini. 

“TNI patroli pagi hari dan Polri pada malam hari,” ujarnya, Selasa (27/10). Ia menegaskan, ada beberapa target razia dalam beberapa hari mendatang. Salah satunya tempat rekreasi Pantai Amal. Ditambah lagi tempat-tempat yang akan mengumpulkan masyarakat lebih banyak. 

Menurutnya, lokasi wisata Pantai Amal akan menjadi alternatif warga untuk rekreasi setelah tempat rekreasi lain masih ditutup. “Termasuk di kafe-kafe pada malam hari. Soalnya dalam patroli rutin masih ada yang kumpul-kumpul. Kita tahu tempat wisata lain seperti Taman Berkampung masih ditutup,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan memberlakukan razia siang hingga malam hari dan akan melibatkan Kelurahan serta Ketua RT setempat.

“Biasa memang hari Minggu itu ramai di Pantai Amal. Kita tahu juga masih ada penambahan pasien Covid-19. Makanya ini salah satu langkah pencegahan," imbuhnya.

Hingga beberapa kali patroli, sebutnya, masih didapati masyarakat melanggar protokol kesehatan, umumnya tidak memakai masker

"Kadang masyarakat ini juga susah diatur. Padahal sudah kita berikan sosialisasi. Mau tidak mau kita berikan tindakan tegas nanti," katanya.

Meski belum mendapat instruksi pemberian sanksi berupa denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, pihaknya tetap akan memberikan sanksi sosial. Salah satunya sanksi menyanyikan lagu nasional serta membacakan isi pancasila.

"Tapi kalau sudah keluar SOP, pelanggar kita tahan KTP-nya dan berikan sanksi denda dan sanksi sosial. Untuk sanksi sosial tetap kami suruh menyapu jalan," bebernya.

Jika nanti pihaknya mendapati pelanggar protokol kesehatan di tempat umum, maka pemberlakuan sanksi sosial akan berada di sekitar lokasi tersebut. "Nanti akan ada kurang lebih 30 personel. Tim nanti kita bagi," sebutnya. 

Naiknya kasus Covid-19 di Kaltara mengakibatkan keresahan di masyarakat. Bahkan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, kasus terus naik.

Bagi sebagian masyarakat, menginginkan ada langkah dari pemerintah khususnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Misalnya, dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Penjabat Sementara Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi saat dikonfirmasi mengatakan, menyikapi bencana non alam seperti saat ini tidak boleh gegabah. Sebab, kesalahan dalam mengambil tindakan bisa berakibat buruk. Ia menilai, PSBB belum memungkinkan dilakukan dengan banyak pertimbangan. Penanganan yang bersifat mikro seperti disiplin protokol kesehatan dan sebagainya lebih diutamakan.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X