TARAKAN – Dua wanita masing-masing berinisial DA dan AP diamankan Subnit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, diduga menjadi bandar judi jenis Toto Gelap (Togel) atau kupon putih, sekira pukul 20.00 Wita, Rabu (28/10).
Modus kedua wanita tersebut, dengan berjualan togel di salah satu warung kopi (Warkop), di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menjelaskan, awalnya tim Jatanras mendapatkan informasi ada praktek perjudian di daerah simpang empat wilayah Markoni, Kelurahan Pamusian.
“Kita coba melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati, benar ada satu tempat warung kopi yang digunakan untuk melakukan praktek perjudian,” ujarnya, dikonfirmasi Kamis (29/10).
Ia menambahkan, saat digerebek, posisi kedua pelaku saat itu hendak bergantian untuk menjaga warung. Dari bentuk rumah tersebut, keduanya berjualan memang seperti warung kopi. Namun lebih tertutup, berbeda dengan warung kopi pada umumnya.
“Kita rutin juga setiap minggu melakukan patroli untuk masalah perjudian. Jadi mereka ini lebih sedikit hati-hati. Awalnya waktu kita datang, mereka seperti warung tertutup. Cuma ada celah sangat sempit yang satu orang saja yang bisa lewati pintu," ungkapnya.
Ia mengaku, di bagian dalam warung ada meja dan kursi yang seperti warung kopi biasa. Modus kedua pelaku sempat hampir mengelabui petugas. "Mereka mengontrak rumah ini, terus dijadikan seperti warung kopi. Kalau pemilik ya keduanya bekerja sama. Pengakuannya baru saja mulai berjualan, sekitar sebulanan,” bebernya.
Lebih lanjut, kata Aldi, dari hasil penangkapan dua wanita ini, turut dijadikan barang bukti uang tunai Rp 160 ribu, kalkulator, staples, kupon judi togel, handphone milik kedua pelaku. Menurut keterangan kedua pelaku, penjualan judi yang juga secara online ini dengan cara mengumpulkan uang.
Setelah disetor, pelaku yang memasang uang tersebut secara online. "Jadi, jika ada pembeli mau pasang nomor bisa langsung ke pelaku. Setelah itu mereka yang pasangkan nomor secara online," imbuhnya.
Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sementara keduanya dilakukan penahanan di Rutan khusus wanita di Polsek Tarakan Barat. “Ada satu tersangka itu Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AP. Satunya lagi (DA) warga biasa atau memang bekerja penjual togel,” pugkasnya. (*/sas/uno)