TARAKAN - Rute pelayanan angkutan speedboat Tarakan-Malinau ditambah. Hal tersebut dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Malinau setelah berkoordinasi dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Tarakan pekan lalu.
Sekretaris Gapasdap Tarakan, Mulyadi mengatakan, usulan penambahan satu armada speedboat tujuan Tarakan-Malinau dan sebaliknya sudah lama diminta Dishub Malinau. Hanya saja, permintaan tersebut baru bisa direalisasikan.
“Sebelumnya dikarenakan kondisi penumpang pada saat itu masih naik turun. Jadi pada saat itu belum stabil. Sehingga kita belum berani untuk melakukan penambahan,” jelasnya, Kamis (29/10).
Namun pada rapat dengan pemegang izin trayek Tarakan-Malinau, pihaknya melakukan penambahan. Adapun pertimbangan penambahan armada diantaranya, jadwal keberangkatan yang terbilang jauh rentan waktunya. “Sebelumnya itu cuma ada jadwal berangkat jam 10 sama jam 2 siang dan terlalu jauh. Sehingga di jam-jam kosong tersebut, banyak orang dengan tujuan Malinau memilih speedboat non reguler,” katanya.
Penambahan satu armada, kata Mulyadi, sudah ditetapkan pada pukul 11.00 Wita. Hingga kini jadwal keberangkatan Tarakan-Malinau ada pada pukul 09.00 Wita, 11.00 Wita dan pukul 14.00 Wita. Adanya penambahan armada, pihaknya berharap seluruh penumpang sudah dapat diakomodir keberangkatannya dengan menggunakan speedboat reguler.
“Untuk sementara penambahan armada speedboat reguler baru untuk rute Tarakan-Malinau dan sebaliknya. Sementara rute lain belum kita lakukan penambahan, karena kondisinya masih stagnan selama pandemi Covid-19,” bebernya.
Ia menyebutkan, armada untuk rute Tarakan-Tanjung Selor dan sebaliknya saat ini sebanyak 7 armada. Tarakan-Nunukan dan sebaliknya 2 armada. Tarakan-Sebatik dan sebaliknya 1 armada, Tarakan-Tana Tidung dan sebaliknya 1 armada dan Tarakan-Bunyu sebaliknya ada 2 armada.
“Meski belum penambahan armada speedboat reguler untuk rute lainnya, kita tetap menyiapkan speedboat reguler cadangan. Ini untuk mengantisipasi bila tiba-tiba terjadi lonjakan penumpang,” imbuhnya.
Tepisah, Kepala Bidang Perhubungan Laut Angkutan Sungai danau dan Penyeberangan Dinas Perhubungan Kaltara, Datu Iman Suramenggala mengatakan, terkait penambahan armada speedboat reguler dengan tujuan Tarakan-Malinau dan sebaliknya sudah pihaknya balas melalui surat Nomor: 550/743/Dishub-Set/X/2020.
“Pada intinya kita mengikuti pihak Gapasdap dalam penambahan armada speedboat reguler. Karena merekalah yang lebih paham terkait situasi di lapangan, apakah perlu penambahan atau tidak,” tegasnya.
Dalam penambahan armada speedboat reguler, dirinya menegaskan pihak agen pelayar dan pemilik armada tetap wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Nomor: 550/548/Dishub-Set/VIII/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor : 550/416/Dishub-Set/VI/2020 Tentang Pengoperasian Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Dalam Wilayah Provinsi Kaltara.
“Protokol kesehatab tetap harus dipatuhi. Pada dasarnya ketika ada penambahan kita dari Dishub Kaltara siap membantu prosedurnya. Intinya saling bersurat dan berkomunikasi saja dengan kita karena teman-teman Gapasdap yang lebih paham di lapangan,” tandasnya. (*/sas/uno)