Cicilan Sewa Ruko Direlaksasi

- Sabtu, 31 Oktober 2020 | 21:00 WIB
DIRELAKSASI: Bagi penyewa ruko diberikan kelonggaran untuk pembayaran secara cicil.
DIRELAKSASI: Bagi penyewa ruko diberikan kelonggaran untuk pembayaran secara cicil.

TANJUNG SELOR – Sewa ruko di Pasar Induk dilonggarkan cicilan sewanya. Model pembayarannya bisa dicicil dua sampai tiga kali. 

Kelonggaran pembayaran cicilan dilakukan Pemkab Bulungan menyikapi pandemi Covid-19 yang turut berdampak pada pemasukan penyewa dari usaha yang dikelolanya. 

Sekretaris Disperindagkop dan UMKM Bulungan Asmuni mengatakan, kelonggaran atau relaksasi hanya berlaku pada ruko yang tarifnya mencapai Rp 15 juta sampai Rp 30 juta per tahun. Adapun pelapak yang berjualan di meja jualan tidak diberikan relaksasi karena dianggap masih biaya sewanya masih ringan.

"Penghuni ruko, jika pemasukan sepi secara tidak langsung berpengaruh pada pendapatan bulan atau per tahun. Maka, relaksasi hanya sebatas pada model pembayaran secara cicil, tidak sampai mengurangi harga ruko. Karena ini berkaitan dengan pemasukan daerah,” jelasnya.

Sementara untuk pelapak yang menggunakan media meja berjualan, tarifnya hanya Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

Pelapak yang menyewa meja sejauh ini masih cukup lancar membayar biaya sewa. Ia mengatakan, jika ada yang kemudian mengeluh soal relaksasi akan dievaluasi. “Tidak mungkin kesulitan membayar sewa Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per tahun. Secara logika pedagang ikan saja dalam sehari misalkan terjual satu atau dua kilo, dikalikan dalam satu tahun. Sejauh ini aman dari segi pembayaran,” katanya.

Pemkab Bulungan pun sebutnya tidak bisa menurunkan tarif ruko serta merta. Karena substansinya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bulungan tentang Retribusi Sewa Ruko. (*/mts/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X