TARAKAN – Pada tahapan kampanye saat ini, media massa diperkenankan untuk memberitakan pasangan calon (Paslon). Namun, ada beberapa ketentuan pemberitaan yang harus diberikan porsi seimbang.
“Untuk pemberitaan dengan bentuk iklan, hanya boleh dilakukan oleh KPU. Jadi paslon tak boleh langsung memasang iklan di media massa (cetak, televisi dan radio),” jelas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan, Muhammad Zulfauzi Hasly, usai sosialisasi pendidikan pemilih bersama KPU Tarakan, kemarin (30/10).
Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, setiap paslon diperbolehkan memasang iklan di media daring atau online. Namun dengan catatan, 14 hari sebelum masa tenang.
“Tapi itu dananya (iklan di media online) dari swadaya paslon. Bukan KPU lagi yang bayarkan. Tapi untuk paslon, boleh beriklan berita atau banner di 5 media online saja,” ungkapnya.
Zulfauzi menegaskan, jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memanggil paslon. Sementara untuk perusahaan media yang melanggara akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers dan KPU. “Jadi nanti paslon yang kita klarifikasi,” tuturnya.
Menurut Anggota KPU Tarakan Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Fitrian, media massa memiliki peran penting dalam mensukseskan Pemilihan Gubernur (Pilgub), khususnya di Tarakan. Terhadap jurnalis, agar memperhatikan hal yang boleh dan tidak dilakukan saat masa kampanye.
“Termasuk aturan terkait pemasangan iklan kampanye khususnya media cetak, elektronik dan online. Sehingga kedepannya wartawan tidak salah langkah pemasangan iklan,” tegasnya.
Tak hanya dalam iklan, media massa dituntut aktif dalam pemberitaan paslon. Akan tetapi, tetap mengedepankan pemberitaan yang berimbang atau kepada semua paslon. “Jadi jika ada 3 paslon, semuanya harus masuk ke dalam berita oleh media itu. Jangan sampai ada 1 media yang memberitakan paslon, tapi paslon lain tidak,” paparnya.
Terkait adanya tim paslon yang enggan untuk memberikan materi pemberitaan. KPU akan mengupayakan untuk memberikan data tim media center paslon. Selanjutnya jurnalis yang akan konsultasi kepada tim paslon. “Tim kampanye paslon untuk mempersilakan memuat berita di media sebagai ajang promosi paslon,” pesannya.
Herry berharap nantinya, jurnalis lebih memperhatikan protokol kesehatan saat peliputan pemilu mendatang. Pasalnya, ada beberapa aturan yang harus ditaati saat berada di dalam tempat pemungutan suara (TPS).
“Minimal memakai masker, sarung tangan dan face shield. Apalagi meliput orang penting atau pejabat yang akan melakukan pengambilan suara di TPS,” ujarnya. (*/sas/uno)