TARAKAN – Pria berinisial RF diduga merupakan spesialis pencurian di lokasi pertambakan, tak berkutik saat diamankan Satpolair Polres Tarakan. Pria berusia 17 tahun itu, merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diincar.
Dia diamankan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, depan Polsek Tarakan Barat, Minggu (25/10) lalu. Setiap melancarkan aksinya, RF tidak sendirian. Tapi bersama tiga temannya, yang sudah terlebih dahulu diamankan dari waktu yang berbeda. Bahkan, RF ini jadi daftar pencarian orang (DPO) sudah sejak Juni 2020 lalu.
“Ada dua orang korban RF ini, satu kasus pasal 363 tentang pencurian yang satu kasus lagi 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tapi, saat ini baru satu laporan polisi, yang satunya lagi korbannya belum lapor. Dua kejadian ini di wilayah pertambakan,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Polair Iptu Kistaya, (30/10).
Kistaya mengemukakan, bahwa RF beraksi di lokasi pertambakan Sangato, Kabupaten Bulungan sekira pukul 13.00 Wita, pada 15 Juni lalu. Korban saat itu tengah tidur dan RF datang bersama komplotannya, dengan mengetuk pintu pondok.
Setelah korbannya membuka pintu, RF bersama dua orang temannya menutupi wajahnya menggunakan topeng. Korban pun diancam menggunakan senjata api dan senjata tajam. “Salah satu rekan RF sempat memukul wajah korban. Lalu mengikat korban dan mengambil barang yang ada di dalam pondok,” terangnya.
Alhasil pelaku berhasil membawa, 1 speedboat warna putih, mesin 40 PK, tabung gas, cincin emas dengan berat 2 gram, parabola, satu unit inventer listrik, penggilingan kue, DVD player, handphone, surat tanah dan uang Rp 350 ribu. “Kerugian korban sekitar Rp 30 juta. Tapi hanya sebagian saja, dari barang yang dicurinya ini sudah kita temukan,” bebernya.
RF masih berusia dibawah umur, lanjut Kistaya, sehingga proses penyidikan dipercepat dan harus segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan untuk proses sidang. Hingga kini, berkas RF sudah diserahkan ke kejaksaan untuk tahap 1 dan masih menunggu diteliti Jaksa.
“Ini masih dalam penelitian Jaksa. Kalau sudah dinyatakan lengkap segera kita tahap 2, serahkan tersangka barang bukti dan berkasnya ke Kejaksaan. Karena dibawah umur, jadi harus setengah dari masa tahanan tersangka dewasa. Makanya, penyidikannya kita proses cepat,” tuntasnya. (*/sas/uno)