Bawaslu Tangani 11 Dugaan Pelanggaran

- Rabu, 4 November 2020 | 23:08 WIB
Zulfauzi Hasly
Zulfauzi Hasly

TARAKAN Sebulan menjelang dilaksanakannya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan telah menangani 11 dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).

Rata-rata pelanggaran tersebut temuan hasil pengawasan Bawaslu Kota Tarakan. Hanya ada satu kasus hasil laporan masyarakat. "Satu saja laporan. Yang 10 itu temuan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tarakan Zulfauzi Hasly (3/11). Ia membenarkan adanya laporan dugaan praktek politik uang. Ada juga dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, dugaan pelanggaran iklan di media sosial, dan media massa. 

Zulfauzi mengakui, ada yang sudah selesai ditangani, antara lain dugaan pelanggaran yang dilakukan media massa. Namun, ia tidak mengetahui pasti berapa jumlah kasus yang sudah diselesaikan. 

Adapun dugaan pelanggaran politik uang, Zulfauzi berpatokkan pada Pasal 187 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan tersebut setiap orang dengan cara memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi hak pilihnya, atau tidak memilih calon tertentu atau memilih dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah.

Pelanggarnya bisa diancam pidana, minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Namun, lanjut Zulfauzi Hasly, sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (4), yang tidak termasuk politik uang adalah berkaitan dengan materi seperti konsumsi. 

"Misalnya kue kan materi. Itu boleh diberikan kepada peserta kampanye terkait dengan konsumsi. Kemudian biaya minuman, ada juga namanya biaya transportasi," ungkapnya.  Namun jika merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye, diatur bahwa transportasi, biaya makan dan biaya minum dilarang dalam bentuk uang. Harus dalam bentu materi. 

Sesuai aturan, pihaknya punya waktu 7 hari untuk menindaklanjuti setelah menerima laporan atau temuan. Rinciannya, maksimal dua hari melakukan kajian awal. Setelah diregistrasi, lima hari tersisa digunakan untuk menangani dugaan pelanggaran. "Kalau sudah lewat lima hari harus dilakukan pleno apakah memenuhi unsur atau tidak," bebernya. 

Jika memenuhi unsur pidana maka dilanjutkan ke penyidikan. Jika memenuhi unsur administrasi diteruskan ke KPU. Adapun jikalau  kode etik akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  "Kemudian kalau dia pelanggaran yang lainnya kita teruskan kepada instansi yang berwenang. Misalnya pelanggaran netralitas ASN,” lanjutnya. (mrs/mua/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X