Oknum Polisi Dituntut 18 Tahun Penjara

- Kamis, 5 November 2020 | 21:06 WIB
KASUS SABU: Terdakwa Mario Attihuta saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (4/11).
KASUS SABU: Terdakwa Mario Attihuta saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (4/11).

TARAKAN – Terdakwa Mario Attihuta, merupakan oknum polisi yang tersandung kasus narkotika jenis sabu menjalani sidang, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (4/11). 

Terdakwa diamankan 27 Februari 2019, karena membawa sabu seberat 488,33 gram. Dalam persidangan tersebut, terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahkan, dalam perkara ini, penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara juga menyita uang Rp 3.108.000 dan jaksa meminta dirampas untuk negara. 

Termasuk satu unit mobil Toyoya Agya warna kuning dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Sedangkan narkotika sebanyak 488,33 gram, tiket pesawat, dua ATM BRI dan BNI, tas ransel dan beberapa barang bukti lain dirampas untuk dimusnahkan. 

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Mario Attihuta bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Andi Aulia Rahman. 

Ia menambahkan, mobil yang disita dalam perkara Hendro ini masih ada sangkutan dengan pihak leasing. Sebelum pembacaan tuntutan, pihak leasing sudah mengajukan surat, bahwa mobil tersebut masih terikat kredit.

“Pertimbangan tuntutan ini, jelas bahwa fakta persidangan Mario tertangkap tangan membawa sabu di bandara. Keterangan saksi di persidangan, sabu yang dibawa Mario berasal dari narapidana bernama Aidil. Tapi, di persidangan Aidil tidak mengakui tentang sabu itu. Mario juga residivis kasus sabu, pernah dihukum Pengadilan Negeri di Ambon, tahun 2016,” bebernya. 

Terpisah, Penasehat Hukum Mario, Rabshody Roestam mengaku, untuk tuntutan terhadap kliennnya memang merupakan hak dari JPU. Namun, pihaknya akan meneliti lagi tuntutan ini dan mengajukan pembelaan dua minggu kedepan. 

Menurutnya, banyak hal yang termuat dalam tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Diantaranya, menyangkut saksi Aidil yang dalam dakwaan JPU menyebutkan ada komunikasi dan sabu berasal dari Aidil.

“Tapi, sampai tuntutan Aidil tidak jadi tersangka atau terdakwa dalam perkara ini. Artinya, Mario terdakwa tunggal. Berarti pasal 132 Undang-Undang narkotika tentang pemufakatan jahat tidak terbukti. Makanya tidak dicantumkan jaksa dalam tuntutannya,” ungkap Rabshody. 

Lebih lanjut, kata Rabshody, hingga saat ini tidak ada satupun saksi yang mengetahui apa yang dibuat terdakwa sebelum diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan. Soal jaksa yang menyebut Mario merupaka residivis, tidak ada kaitannya dalam kasus ini. 

“Itu hak Jaksa (menyebutkan Mario residivis). Tapi, yang kami tangani ini perkara sekarang ini,” tuturnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X