Perkara Transaksi Sabu 2,9 Kg, Jaksa Dakwa Oknum Polisi Itu Pasal Berlapis

- Jumat, 6 November 2020 | 20:56 WIB
SIDANG PERDANA: Oknum polisi Muhammad Alexander (kanan) serius mendengar dakwaaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (5/11).
SIDANG PERDANA: Oknum polisi Muhammad Alexander (kanan) serius mendengar dakwaaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (5/11).

TARAKAN – Dalam sidang perdananya, Muhammad Alexander oknum polisi yang menjadi perantara transaksi 2,9 kilogram (kg) narkotika jenis sabu didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Oknum polisi yang betugas di Polres Tarakan itu terlihat serius mendengar dakwaan dari jaksa saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (5/11) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan Andi Aulia Rahman mengatakan, terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Udang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU tersebut. 

Ia menambahkan, pasal tersebut diterapkan karena sabu yang dibawa oknum polisi berpangkat Brigpol lebih dari 5 gram dan ada peran serta orang lain dalam perkaranya. 

“Sebagai anggota polisi, Alexander menerima sabu dari seseorang dan diserahkan kepada Hardiansyah (terdakwa lain dalam perkara Alexander). Kemudian Hardiansyah ditangkap petugas BNNP,” ungkapnya.

Peran Alexander yang tertuang dalam dakwaan masih pernyataan dalam pemeriksaan BNNP yang dituangkan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Sabu yang diserahkan Alexander kepada Hardiansyah berasal dari perintah seorang narapidana di Lapas Tarakan, bernama Hendro Setiawan. 

“Hendro ini ada sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga. Tapi, dia narapidana kasus narkotika,” bebernya.

Sidang Alexander akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembuktian. Nantinya, di persidangan ini akan dibeberkan peran Alexander hingga hubungannya dengan Hardiansyah, terdakwa lain yang pertama tertangkap sebelum Alexander.

Dakwaan Hardiansyah juga sudah dibacakan bersamaan, setelah sidang Alexander. Penerapan pasal yang disangkakan kepada Hardiansyah juga sama, karena peran keduanya sama-sama merupakan kurir sabu. 

“Dari Penasehat Hukum Alexander sudah menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang kami bacakan. Tidak ada eksepsi, jadi sidang lanjut ke pembuktian,” katanya.

Penasehat Hukum Alexander, Thamrin Palondongan mengungkapkan kliennya kooperatif sejak awal pemeriksaan di BNNP hingga menjalani proses sidang. 

“Tinggal pemeriksaan saksi nanti. Apakah memberikan keterangan yang benar. Nanti, kita lihat perkembangan selanjutnya. Nanti semua akan terungkap di persidangan,” singkatnya. (*/sas/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X