TANJUNG SELOR – Patroli pemberantasan 'penyakit masyarakat'(pekat) dilakukan oleh beberapa stakeholder terkait seperti Polda Kaltara, Korem 092/Maharajalila, Kejaksaan Tinggi Kaltim yang membawahi Kaltara, Satpol PP Provinsi Kaltara dan Satpol PP Bulungan, Sabtu (7/11).
Razia tersebut menyasar 17 hotel dan penginapan di Tanjung Selor. Patroli ini merupakan agenda tahunan yang tujuannya menciptakan rasa aman, nyaman, dan ketertiban di masyarakat. Itu juga merupakan bagian atensi penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Provinsi Kaltara Aspian Noor mengatakan, operasi pekat tahun ini mengalami perubahan, yaitu keikutsertaan instansi terkait lainnya.
“Ini agak berbeda karena digabungnya beberapa instansi terkait. Razia ini berdasarkan perencanaan dalam satu tahun yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur,” ungkap Aspian Noor, Minggu (8/11).
Jalannya razia, petugas menemukan beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan antara lain tidak mengunakan masker dan mengabaikan jaga jarak.
Petugas juga menemukan enam pasangan bukan suami istri di dalam kamar hotel. "Tindakan tegas yang kami lakukan dengan melakukan pembinaan dengan melibatkan instansi terkait untuk kemudian diharapkan memberi efek jera," ujarnya.
"Mereka sudah dilakukan pembinaan oleh dinas atau instansi terkait dalam tempo 1x24jam. Dan mereka masih harus memenuhi panggilan yang akan dilakukan, kemungkinan hari Senin (hari ini, Red) diarahkan ke dinas yang menangani kasusnya,” imbuhnya.
Petugas juga menemukan empat orang kedapatan tidak memiliki atau membawa identitas diri berupa KTP. Satu orang KTP-nya habis masa berlakunya, serta ditemukan tiga tempat hiburan malam yang izin usahanya sudah habis masa berlaku dan masih dalam proses perpanjangan. (*/mts/mua)