Aset sudah Disita Jaksa

- Senin, 9 November 2020 | 21:27 WIB
PENCUCIAN UANG: Hendro Setiawan (kanan) mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umu dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (6/11).
PENCUCIAN UANG: Hendro Setiawan (kanan) mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umu dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (6/11).

TARAKAN - Enam pasal jadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Hendro Setiawan.

Kasus TPPU yang menjerat Hendro berkaitan dengan perkara 2,4 kilogram (kg) sabu sehingga ia divonis seumur hidup. Atas vonisnya itu, Hendro sudah mengajukan banding namun ditolak dan kembali mengupayakan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman menjelaskan, Hendro didakwa Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 137 huruf a dan Pasal 137 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hendro diduga sejak tahun 2012 sampai tahun 2019 melakukan tindak pidana narkotika, sebagai pengedar,” kata Andi Aulia, Sabtu (7/11) lalu.

Dari hasil penjualan sabu yang diedarkannya, Hendro diduga mendapatkan keuntungan yang besar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jumat (6/11) lalu itu, Jaksa menjelaskan ada beberapa transaksi keuangan yang digunakan terdakwa untuk menyamarkan hasil bisnis narkotikanya.

“Antara lain uang masuk dari rekening atas nama Rahmat Haris dengan nilai transaksi seluruhnya Rp250 juta. Dari hasil transaksi narkotika, terdakwa Hendro membeli aset berupa sebidang tanah seluas 138,6 meter persegi di tahun 2012. Kemudian, di tahun 2013 Hendro juga membeli lagi tanah seluas 100 meter persegi dan di tahun 2014 membeli tanah seharga Rp350 juta,” urainya.

Hendro juga diduga menggunakan uang hasil penjualan sabunya untuk membeli kendaraan mobil merk Toyota Agya pada tahun 2017. Masih di tahun yang sama, Hendro membeli lagi tanah 10x15 meter persegi seharga Rp70 juta dan sebidang tanah seharga Rp25 juta. Di tahun 2018, Hendro membeli lagi mobil merk Toyota Yaris, Honda Freed KT 1905 ME dengan cara mengangsur selama 24 bulan.

Seluruh aset milik Hendro sudah disita Kejaksaan. Termasuk surat tanah dan BPKB mobil. Proses penyitaan, dari penyidik BNNP kata Andi sempat terkendala karena sertifikat tanah milik Hendro sudah diagunkan ke bank. Namun, sudah diserahkan semuanya kepada penyidik untuk disita dalam perkara TPPU Hendro.

“Hendro merupakan narapidana. Sekarang masih upaya hukum kasasi, dalam upaya narkotika yang kami tuntut 20 tahun penjara dan diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan seumur hidup. Terdakwa juga mengajukan upaya hukum banding, tapi putusan Pengadilan Tinggi menguatkan hukuman Pengadilan Negeri,” bebernya.

Penasehat Hukum terdakwa, Nunung Tri Sulistrawati menyatakan terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Selanjutnya pihaknya akan mengajukan eksepsi.

"Kami keberatan dan mengajukan eksepsi atas pembacaan dakwaan Jumat (13/11) pekan depan. Banyak alasan yang akan kami sampaikan dalam eksepsi nanti. Salah satunya tentang aset yang disita Jaksa,” singkatnya.(*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X