Pansus IV Godok Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UKM

- Selasa, 10 November 2020 | 20:35 WIB
INOVASI: Heni Setiawati, salah satu pelaku UMKM yang berada di Jalan Duku, Tanjung Selor terus berinovasi di tengah pandemi Covid-19.
INOVASI: Heni Setiawati, salah satu pelaku UMKM yang berada di Jalan Duku, Tanjung Selor terus berinovasi di tengah pandemi Covid-19.

TANJUNG SELOR - Pemberdayaan dan perlindungan koperasi di Kaltara perlu diupayakan. Hal ini ditegaskan Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Ihin Surang. 

Pihaknya mewadahi adanya aturan baku, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah. Dengan memberdayakan dan memberi perlindungan koperasi dan UKM, yang substansinya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). 

Melalui perda, pemerintah daerah ditarget benar-benar hadir untuk memajukan koperasi dan UKM. Baik dari permodalan, ketersediaan sumber daya manusia dan kualitas yang mereka miliki. Termasuk kemampuan produktifitas dan jaringan usaha hingga pemasarannya. 

“Ini akan kita upayakan. Tentunya kita juga melakukan komunikasi dari koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemprov Kaltara),” ujarnya, Senin (9/11).

Perda juga diharap mendorong koperasi dan UKM menjadi lembaga ekonomi. Yang mampu memanfaatkan optimal dan terlibat penuh dalam pengelolaan potensi daerah. 

“Kita sudah dorong saat pembahasan Raperda. Jadi kita ingin peran dari Koperasi dan UKM yang kondusif di Kaltara,” kata dia.

Dengan beberapa substansi yang masuk dalam perda itu, nantinya ditarget bisa mengawal koperasi dan UMKM. Untuk mendukung perputaran ekonomi kerakyatan di kabupaten dan kota. 

Secara teknis, pembahasan raperda yang dilakukan Pansus IV DPRD Kaltara sebelumnya. Dipastikan sudah memasukkan keterlibatan lintas sektor terkait.

“Jadi mulai dari pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota di Kaltara dan pemerintah daerah di provinsi lain yang sudah menerapkan regulasi serupa,” jelasnya.

Pansus IV DPRD Kaltara juga telah membahas raperda ini bersama kementerian terkait. Hasil kunjungan kerja menjadi salah satu pertimbangan, agar perda nantinya benar-benar tepat sasaran dan bisa sinkron dengan aturan yang diterapkan sebelumnya oleh pemerintah (pusat). “Kita banyak belajar dari daerah yang sudah mengimplementasikan regulasi serupa,” ujarnya. (adv/fai/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X