TARAKAN – Jelang akhir tahun, sudah menjadi agenda rutin untuk pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun depan. Hal itupun dilakukan Dewan Pengupahan Kota Tarakan.
Pembahasan UMK sempat berjalan alot, kemarin (11/11). Karena pihak Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tarakan beda keinginan.
“Ya menemukan titik temu antara serikat pekerja dengan Apindo. Kalau Apindo sementara ini minta tidak ada kenaikan,” kata Budiono, Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan. Sementara serikat pekerja mempunyai alasan agar ada kenaikan UMK.
Pasalnya, mereka berpatokan pada data statistik Badan Pusat Statistik (BPS), yang mencakup inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Akan tetapi, Apindo Kota Tarakan pun punya alasan. Karena pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Apalagi ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Jika tidak ada titik temu hingga batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan melaporkan apapun hasilnya kepada Wali Kota Tarakan selaku kepala daerah.
Adapun UMP Kaltara yang sudah disepakati, menurut Budiono, tidak ada pengaruhnya terhadap pembahasan UMK Tarakan. Karena UMP hanya digunakan untuk kabupaten dan kota yang tidak punya UMK.
Sementara Tarakan sudah ada UMK, bahkan nilainya tahun ini lebih tinggi. UMK Tarakan pada tahun 2020 sebesar Rp 3.756.824. (mrs/uno)