Demi Biaya Nikah, Nekat Jual Sabu

- Sabtu, 14 November 2020 | 20:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Niat hati mencari uang untuk modal mempersunting calon istrinya. Namun, pria berinisial AS malah berurusan dengan aparat kepolisian, karena tersandung kasus narkotika jenis sabu. 

Pelaku AS pun diamankan Unit Satresnarkoba Polres Tarakan di rumah kontrakannya, Jalan Kusuma Bangsa RT 16 Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Rabu (11/11), sekira pukul 02.00 Wita ini. Dengan hasil, ditemukan 20 bungkus sabu dengan berat 2,95 gram.

Menurut Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Musni, awalnya AS tidak menyangka polisi akan menggeledah rumahnya. Pasalnya, AS mengira polisi yang datang dengan berpakaian preman ini merupakan pembeli sabu. 

“Kami datang itu, AS baru selesai bungkus sabu. Pas kami masuk, malah dikiranya pasiennya (pembeli sabu),” terang Musni, kemarin (13/11). Agar barang haram itu tidak diketahui petugas, AS mengelabui dengan cara memasukan di balik lipatan sarung yang dikenakannya. 

Setelah pelaku digeledah, didapat banyak sisa bungkusan sabu di lantai rumahnya beserta gunting dan alat bungkus sabu lainnya. Pelaku sempat mengelak saat diminta menunjukkan dimana barang bukti sabu yang disembunyikannya. 

“Sampai akhirnya kami mendapati sarung yang digunakan AS ada gulungan kain. Kami minta dia buka sarungnya. Langsung berjatuhan sabu 20 bungkus siap edar dalam ukuran kecil dari gulungan sarungnya itu,” bebernya. 

Akhirnya, lanjut Musni, pelaku pasrah digiring petugas ke Polres Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat diinterogasi, AS mengaku berjualan sabu baru seminggu lalu. Rencananya hasil penjualan ini digunakan untuk menambah modal menikah. 

Sedangkan rumah kontrakan yang ditempati, direncanankan akan ditinggalinya bersama calon istri setelah menikah. Namun, impian pelaku musnah setelah dipastikan harus mendekam lama dibalik jeruji besi.

“AS ini bekerja sebagai pekerja rumput laut di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal (Kecamatan Tarakan Timur). Tapi, kontrak rumahnya di Kusuma Bangsa, untuk bisnis sabu juga,” tuturnya. 

Atas perbuatannya secara tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. AS terancam pidana minimal 5 tahun penjara.  

“Pengakuan AS, dia beli sabu harga Rp 1,5 juta untuk 2 gram sabu. Terus dia pecah lagi sabunya dalam ukuran kecil, dengan harga jual Rp 100 ribu, Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu,” tuntasnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X