TANJUNG SELOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan kesulitan menertibkan para pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di Tanjung Selor.
Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP dan PMK Bulungan Tomi Marthin mengungkapkan kendalanya. Salah satunya disebabkan hampir semua aparat penegak hukum berfokus pada upaya penanganan pandemi Covid-19. Namun, pihaknya berjanji akan mengintensifkan kembali pengawasan dan penindakan di lapangan.
Ia menambahkan, dalam substansi Peraturan Daerah (Perda) Bulungan Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan dijelaskan di Pasal 10 bahwasanya "Setiap orang dan/atau badan dilarang menimbun bahan bakar minyak dan/atau gas yang mudah terbakar atau meledak, bahan kimia dan bahan beracun lainnya yang dapat mencemarkan lingkungan kecuali telah memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang diberi wewenang".
“Kami akan melakukan evaluasi kembali untuk mengambil langkah konkret, menertibkan pedagang bentol (bensin botolan/eceran, Red). Sudah beberapa kasus yang ditemukan, seperti kendaraan yang terbakar setelah melakuan pengisian minyak dan hasil sitaan kendaraan oleh Polres Bulungan yang diduga kuat merupakan pengetap,” kata Tomi, Minggu (15/11).
Kelangkaan BBM yang mengakibatkan antrean panjang di SPBU, menurutnya antara lain pengaruhi kegiatan pengetap BBM.
"Menjadi atensi kami untuk kembali melakukan penertiban terhadap pedagang bentol. Jangan sampai distribusi BBM pasokannya sudah sesuai, sampai di Bulungan terkesan habis dalam waktu sekejap. Perlu dievaluasi dan diberikan tindakan tegas sesuai regulasi yang ada,” imbuhnya. (*/mts/mua)