PROKAL.CO,
TARAKAN -Sejak pandemi Covid-19, sejumlah tempat wisata di Kota Tarakan seperti Taman Berkampung dan Taman Berlabuh ditutup.
Seiring adaptasi kehidupan normal baru sejak Agustus 2020, dua taman tersebut berpeluang dibuka kembali untuk dikunjungi warga.
Dinas Pariwisata Kota Tarakan selaku pengelola taman, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan retribusi serta izin Wali Kota. Saat dibuka nanti, rencananya berkenaan mulai akan ditarik retribusi sewa tempat bagi pedagang.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Tarakan, Agustina, Kamis (12/11) pekan lalu mengatakan jika SK penetapan retribusi sudah terbit. Para pedagang akan diundang kembali untuk diberitahukan rencana penerapan retribusi. Selama ini pedagang belum dikenakan sewa tempat.
Ada dua opsi sewa, per bulan atau per tahun. Hitungan biaya sewa rencananya disesuaikan dengan ukuran area yang digunakan pedagang.
"Dalam waktu dekat, karena kemarin kita sudah koordinasi juga pak Untung, Kadis Dagkop, kami juga harus minta izin pak Wali. Apakah nanti kawasan Berkampung sudah bisa kita buka karena sebentar lagi penetapan retribusi sudah ada," ungkapnya.