TARAKAN – Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Badan Pengawas Sengketa Konsumen (BPKS) Kota Tarakan tetap melaksanakan tugas pengawasan. Seperti yang dilakukan pada Senin (16/11).
“Kami sebenarnya rutin melakukan pengawasan. Kondisi Covid-19, kita tetap turun ke lapangan dengan tetap menggunakan standar protokol kesehatan dan mengimbau kepada semua pelaku usaha untuk menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan,” ujar Kepala BPSK Kota Tarakan Hidayat.
BPSK mempunyai tiga tugas pokok. Pertama, penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh BPSK antara pelaku usaha dan konsumen. Kedua, melakukan edukasi perlindungn konsumen, sosialisasi memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban baik pelaku usaha maupun konsumen. Ketiga melakukan pengawasan, baik pengawasan klausula baku secara khusus dan umum semua barang-barang yang berpotensi merugikan konsumen.
Ia mencontohkan, seperti menaikkan harga lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan LPG 3 kilogram. Itu termasuk dalam pengawasan BPSK.
“Jika dalam pengawasan ada temuan, kita koordinasikan dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ungkapnya. Biasanya, menurut Hidayat, distributor memberikan sanksi untuk menyetop jatahnya. Apabila ditemukan lagi penyelewengan yang kedua kali, maka dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU).
“Itu bisa dicabut, bisa ditutup dan dialihkan ke orang lain. Karena jatah ini sudah terdaftar sejumlah warga yang ada di RT atau kelurahan,” ungkapnya.
Adapun terhadap barang-barang kedaluarsa, juga diawasi karena berpotensi merugikan konsumen. Jika saat turun ke lapangan ada temuan, maka dilakukan pembinaan awal terlebih dulu.
“Kita rekomendasikan kepada penerbit izin untuk bisa menutup usahanya,” imbuhnya. Diakui Hidayat, selama 2020, ada menangani temuan maupun laporan. Namun bisa diselesaikan dengan mediasi. (mrs/uno)