Terpidana Tipikor Serahkan Uang Pengganti

- Selasa, 17 November 2020 | 19:44 WIB
SERAHKAN UANG PENGGANTI: Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Fatkhuri (tengah) saat memeperlihatkan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Liem Budi Santoso, Senin (16/11).
SERAHKAN UANG PENGGANTI: Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Fatkhuri (tengah) saat memeperlihatkan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Liem Budi Santoso, Senin (16/11).

TARAKAN – Terpidana Liem Budi Santoso yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pematangan lahan pembuatan paralel landasan pacu di Bandara Juwata Tarakan tahun 2009, menyerahkan uang pengganti dan denda Rp 1.588.983.000 ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan, Senin (16/11). 

Iang pengganti dan denda yang diserahkan sesuai putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 364 K/Pid.Sus/2019 pada 2 April Tahun 2019. Terpidana Liem Budi sudah dieksekusi dan baru menyerahkan uang pengganti dan denda, sesuai putusan hakim. 

“Ini itikad baik, kita tidak perlu melakukan tracing harta benda dan lainnya. Meski di masa pandemi ini, terdakwa bersedia membayar. Jadi, eksekusi tuntas untuk pidana badan dan uang pengganti maupun denda,” jelas Fatkhuri, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan. 

Sesuai putusan kasasi, lanjut Fatkhuri, untuk uang pengganti seharusnya Rp 1,403 miliar. Namun, ada uang hasil rampasan Rp 15 juta yang sudah disetorkan ke kas Negara. Jadi uang pengganti yang dibayar menjadi Rp 1,388 miliar.

“Setelah diserahkan ke kami, akan langsung disetorkan ke kas negara yang ada di Bank Mandiri. Untuk masuk ke akun denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi (Tipikor),” tegasnya. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tarakan, Tohom Hasiholan menambahkan, selain denda dan uang pengganti, Liem Budi Santoso juga diwajibkan menjalani pidana penjara 5 tahun. “Pidana dendanya Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” bebernya. 

Setelah Liem Budi menyelesaikan uang pengganti dan dendanya ini, kata Tohom, maka hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara tidak ditambahkan dengan pidana pokok 5 tahun penjara. Total, uang yang diserahkan Liem Budi melalui penasehat hukumnya, sebesar Rp 1.588.983.000 miliar. 

“Jadi, Liem Budi hanya jalankan pidana pokoknya saja yang 5 tahun. Kalau untuk pidana pengganti dan kurungan tidak ditambahkan,” imbuhnya. 

Saat ini, Liem Budi juga masih menjalankan pidana di perkaranya yang pertama terkait kasus korupsi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun, Liem Budi menjalankan masa pidananya di Rutan Sempaja Samarinda, Kaltim.

“Perkara kita ini kan prosesnya di tahun 2016, tapi Liem Budi tidak dilakukan penahanan karena sudah jadi warga binaan di Rutan Samarinda. Nanti, kalau sudah selesai masa hukuman di perkara lainnya, baru akan menjalankan hukuman 5 tahun yang perkara korupsi pematangan lahan di bandara,” bebernya. 

Terpisah, Penasehat Hukum Liem Budi Santoso, Sabam Bakara mengaku, hanya menjalankan putusan kasasi dari Mahkamah Agung untuk membayar uang pengganti dan denda. Putusan Liem Budi di tingkat Pengadilan Tipikor Samarinda 1 tahun penjara. Kemudian mengajukan banding dan diputus sama, 1 tahun penjara. “Baru di Mahkamah Agung, kita ajukan kasasi putusannya naik jadi 5 tahun penjara,” singkatnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X