TANJUNG SELOR – Sebanyak 13 unit rumah toko (Ruko) di kompleks Pasar Induk Tanjung Selor, penyewanya belum melunasi biaya sewa. Alhasil, sejak beberapa waktu lalu, Disperindagkop Bulungan telah menyegel ruko-ruko tersebut.
Jika sampai 30 November biaya sewa belum juga dilunasi, Disperindagkop akan mengambil kunci secara paksa. “Kami akan mengambil kunci secara paksa untuk kemudian dikembalikan. Jika belum melunasi, akan kita libatkan pengadilan dan diproses secara hukum,” kata Sekretaris Disperindagkop Bulungan, Asmuni, Senin (16/11).
Pembayaran ruko yang menunggak berpengaruh terhadap penerimaan daerah. Namun, kerugian belum bisa ditaksir lebih rinci mengingat biaya sewa ruko bervariasi.
“Atas tidak dibayarnya sewa ruko itu, menjadi temuan juga oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," sebutnya. Disperindagkop telah berusaha berkomunikasi dengan penyewa. Hanya saja sebaliknya belum ada itikad baik melunasi sewa.
“Yang disegel itu belum ada yang respon. Tunggakan pembayaran tetap menjadi kewajiban penyewa. Jika kemudian masih bandel, maka ada proses hukum yang kita tempuh di Pengadilan. Nanti ada tim pengamanan aset yang bertindak,” tuturnya.
Belum diketahui secara pasti sebab sejumlah penyewa menunggak pembayaran. “Selama ini hanya membuat janji saja kepada Disperindagkop. Sedangkan yang lain masih normal saja membayar," ujarnya.
"Salah satu penyewa yang kami temui sebelumnya, memang sudah diingatkan. Namun jawabannya akan membayar tapi agak terlambat. Itu saja alasan yang diberikan. Sedangkan yang lain sudah dilakukan upaya telepon secara langsung, namun tidak ada itikad baik,” tambahnya. (*/mts/mua/uno)