TANJUNG SELOR - Nasib tenaga guru honorer di PAUD sampai pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), perlu ikut mendapat perhatian lebih dari Pemkab Bulungan.
Anggota Komisi III DPRD Bulungan, Farida Silviawati mengungkapkan, beberapa waktu lalu menyempatkan waktu menghadiri rapat koordinasi dengan Pemkab. Salah satu poin kesepakatannya adalah mengusulkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Wajib PAUD Minimal 1 Tahun Pra Sekolah Dasar (SD).
Peraturan itu diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk mengatur beberapa kebijakan. Salah satunya berkaitan operasional maupun penganggaran.
"Adanya regulasi tersebut dapat memberikan peluang dan kesempatan kepada tenaga pendidik termasuk guru PAUD mendapatkan dukungan dana dari APBD maupun dari ADD (Anggaran Dana Desa)," kata Farida, kemarin (16/11).
Dan yang lebih penting menurutnya, kesejahteraan guru-guru PAUD di daerah pedalaman juga mesti diperhatikan oleh Pemkab melalui regulasi Perbup yang dirancang.
Raperbup itu diharapkan ke depan pasca menjadi Perbup, menjadi acuan standar minimal pelayanan wajib PAUD minimal 1 tahun. Sebelum memasuki jenjang sekolah di atasnya atau setingkat Sekolah Dasar (SD). "Kami berharap dalam waktu dekat perbupnya segera diterbitkan," ujarnya. (adv/*/mts/mua)