4 Pelanggaran Terdata di Bawaslu

- Rabu, 18 November 2020 | 19:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR - Pelanggaran pemilu di masa kampanye pada pilkada tingkat Kabupaten Bulungan terdata di Bawaslu Bulungan. 

Seperti yang diketahui, kampanye dilaksanakan sejak 26 September hingga 5 Desember mendatang. Pimpinan Bawaslu Bulungan Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaifuddin mengatakan, dari empat dugaan pelanggaran itu, dua diantaranya temuan dan dua lainnya laporan masyarakat. 

Kemudian, untuk laporan yang masuk kategori dugaan pidana pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu, satu perkara telah dihentikan penanganannya karena tidak memenuhi unsur. Dan satu lagi masih berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

"Yang tindak pidana, satu kasus yang tidak memenuhi unsur yakni dugaan pelanggaran pemilu kampanye di rumah ibadah. Yang masih berproses, yakni pidana pemilu menjanjikan sejumlah uang kepada pemilih. Kedua laporan ini terjadi di Kecamatan Tanjung Selor," bebernya, Selasa (17/11).

Selain itu, perkara lain yang ditangani Bawaslu yakni temuan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik. Untuk pelanggaran administrasi yang ditemukan Bawaslu, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon saat berkampanye. 

Terdapat pula pelanggaran kode etik dilakukan oknum pengawas pemilu tingkat desa. Dari temuan Bawaslu Bulungan, anggota pengawas desa tersebut terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon).

"Oknum pengawas desa ini memberikan cinderamata kepada salah satu paslon yang hadir di desa tempatnya tinggal. Padahal sebagai anggota penyelenggara, semestinya oknum ini netral. Temuan ini masih berproses," jelasnya.

Sampai saat ini, Bawaslu Bulungan masih memantau proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilaksanakan KPU Bulungan. Dalam rekrutmen KPPS ini, sangat berpotensi terjadi pelanggaran administrasi. Menurutnya, potensi yang cukup besar ini, bisa menimbulkan konflik.

"Potensinya besar, karena bisa saja simpatisan partai, anggota partai maupun tim salah satu paslon ikut rekrutmen itu. Kami terus mengawasi dengan ketat," ujarnya.

Bawaslu Bulungan menegaskan, semua pihak tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bukan saja kepada pasangan calon, tetapi juga terhadap seluruh penyelenggara pemilu agar tidak ada pihak yang melakukan pelanggaran pemilu. 

"Kita terus melakukan pengawasan terhadap tahapan yang tengah berlangsung ini," kata dia. (*/fai/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X