TANJUNG SELOR - Hingga saat ini, pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) masih dilaksanakan.
Pasalnya, Pemkab selama ini mengikuti edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di awal 2020 lalu.
Bupati Bulungan, Sudjati mengatakan, pelaksanaan pilkades tetap dilakukan. Sebagai salah satu pertimbangannya, adalah tidak adanya surat resmi yang diterima Pemkab Bulungan dari Kemendagri terkait penundaan pilkades.
"Tetap lanjut. Kita jalan berdasarkan aturan juga," ujarnya, Senin (16/11).
Pemkab Bulungan masih menunggu surat lanjutan dari Kemendagri terkait penundaan pilkades. Apalagi, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pilkades ditunda hingga gelaran pilkada selesai, pada saat rapat koordinasi dengan kepala daerah belum lama ini.
"Itu kan bukan dalam bentuk surat. Tetapi instruksi secara lisan," kata Bupati.
Ia menjelaskan, rencananya Pemkab Bulungan akan menerbitkan surat revisi mengenai pelaksanaan pilkades. Namun, tidak ada dasar hukum untuk merevisi surat mengenai pelaksanaan pilkades.
Pelaksanaan pilkades berdasarkan peraturan daerah di Bulungan. Sedangkan penetapan 16 Desember, sebagai hari pemungutan suara pilkades, juga sebelumnya telah disampaikan ke Kemendagri.
"Kalau lisan, kan belum bisa jadi dasar menunda pilkades. Kita masih menunggu surat resmi penundaannya. Dasar kita itu perda, yang menyatakan pilkades digelar tahun ini. Kalau digelar 2021, berarti harus ada perda baru lagi," jelasnya.
Di sisi lain, tahapan pilkades sampai saat ini masih berjalan. Sebelumnya, telah dilakukan pencabutan nomor urut. Dan saat ini, tinggal pemaparan visi dan misi. Diharapkan, pilkades maupun pilkada Bulungan yang akan dilaksanakan pada 9 Desember bisa berjalan lancar. Termasuk tetap menaati protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
"Harapan kita semuanya berjalan lancar, dan tetap menaati protokol kesehatan,'' pungkasnya. (*/fai/mua)