Musnahkan Barang Hasil Penindakan

- Kamis, 19 November 2020 | 19:29 WIB
DIMUSNAHKAN: Baju bekas dimusnahkan dengan cara dibakar hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan.
DIMUSNAHKAN: Baju bekas dimusnahkan dengan cara dibakar hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan.

TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan secara rutin melakukan kegiatan operasi pasar, atas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah kerjanya. 

Dengan wilayah kerja meliputi Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau, Tana Tidung dan Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dengan tujuan untuk mencegah peredaran BKC ilegal.

Dari periode Juli 2019-Oktober 2020, Bea Cukai Tarakan telah berhasil mengamankan 67.580 batang (BKC) ilegal. Berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai bukan peruntukkannya. 

Kerugian yang dialami dengan beredarnya BKC ilegal tidak hanya semata-mata dari nilai cukai yang tidak dibayar kepada negara. Melainkan ada kerugian yang lebih besar yaitu dampak kesehatan. 

Selain barang kena cukai, barang milik negara lain yang berhasil diamankan Bea Cukai Tarakan dalam periode Juli 2019-Oktober 2020 meliputi sepatu 16 pasang, balpres sejumlah 16 bal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 51 botol, dan senjata tajam 1 pcs. Potensi total kerugian mencapai Rp 67.884.000. 

Barang-barang sitaan hasil penindakan dan operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Tarakan sepanjang Juli 2019-Oktober 2020 dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai Tarakan, kemarin (18/11). 

“Penindakan yang dilakukan merupakan upaya dalam menjalankan perannya sebagai industrial assistance, melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Dengan industri sejenis dari luar negeri, kemudian melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya atau community protector. Termasuk memungut bea masuk dan bea keluar dan cukai secara maksimal atau revenue collector,” terang Kepala Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Napsah. 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 tanggal 29 Juli 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara, dalam hal ini pemilik barang tidak ditemukan atau diketahui dalam jangka waktu 14 hari sejak dilakukan penindakan. Maka barang ditetapkan menjadi barang milik negara. 

Sementara itu, sampai dengan Oktober 2020, lanjutnya, total penerimaan yang berhasil dikumpulkan Bea dan Cukai Tarakan sebesar Rp 27.426.106.120, dari target 21.641.271.000 atau 126,74 persen dari target. 

Selain itu, Bidang Pengawasan Bea Cukai Tarakan juga telah berhasil melakukan penindakan narkotika berupa methamphetamine sebanyak tujuh kali pada tahun 2019, dan lima kali pada tahun 2020 hingga Oktober, dengan nilai barang sebesar Rp 154.880.000. 

“Berbagai modus yang digunakan sindikat untuk menyelundupkan narkotika. Seperti memasukkan narkotika ke dalam tabung gas, melarutkan narkotika ke dalam galon air, membawa narkotika dengan kapal berkecepatan tinggi, berhasil digagalkan oleh petugas BC Tarakan,” bebernya. 

Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Tarakan dengan BNN, polisi dan TNI. Atas penindakan yang telah dilaksanakan, Bea Cukai Tarakan mendapatkan piagam apresiasi dari BNN Provinsi Kalimantan Utara atas dukungan terhadap penindakan kasus narkotika. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X