Tersangka Terancam Pidana Mati

- Jumat, 20 November 2020 | 20:31 WIB
KASUS SABU: Tersangka Ari Abdul Kadir (kaus hijau) didampingi kuasa hukumnya saat penandatanganan berkas tahap dua di Kejaksaan Negeri Tarakan, Kamis (19/11).
KASUS SABU: Tersangka Ari Abdul Kadir (kaus hijau) didampingi kuasa hukumnya saat penandatanganan berkas tahap dua di Kejaksaan Negeri Tarakan, Kamis (19/11).

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, untuk kasus sabu cair yang diamankan di Bandara Juwata Tarakan, pada 27 Juli lalu. 

Selain tersangka, Ari Abdul Kadir dan Samsul alias Omo, Kejati Kaltim pun menerima barang bukti sisa sabu dalam bentuk cair dan Kristal, Kamis (19/11). “Penyerahan ini dari BNNP ke Kejati, kemudian dari Kejati ke Kejari Tarakan. Barang bukti lain seperti timbangan, botol air mineral, sebagian sabu-sabu yang sebagiannya sudah dimusnahkan dan handphone,” terang Jaksa dari Kejati Kaltim, Muhammad Ginanjar.

Sabu cair jadi barang bukti sudah dimusnahkan BNNP, sebelum perkara ini diserahkan ke Kejari Tarakan. Dalam proses pemusnahan, disaksikan tersangka, penasehat hokum tersangka maupun penyidik. Jadi, yang diserahkan hanya berupa sample dan barang bukti dalam bentuk kristal yang jumlahnya dibawah 1 gram. 

“Semua bukti ini jadi pembuktian di Pengadilan Negeri Tarakan,” ucapnya. Ginanjar menjelaskan, sebenarnya ada lima botol sabu cair yang akan dibawa oleh komplotan ini. 

Namun, tiga botol lainnya sudah dibawa ke Makassar oleh Sudi dan Sandi Rifai. Termasuk dua botol lagi dibawa Feri Setiawan dan Ari Abdul Kadir. Sudi dan Sandi Rifai diamankan di Makassar dan diproses oleh kepolisian setempat. 

Sedangkan Feri Setiawan tertangkap di Bandara Juwata Tarakan dalam kondisi meninggal dunia, dengan dua botol sabu cair. Setelah sabu cair yang dibawa Fery Setiawan terungkap, diketahui akan dibawa bersama Ari Abdul Kadir. Akhirnya, Ari Abdul Kadir ditangkap di Balikpapan, saat pesawat sedang transit sebelum berlanjut ke Makassar.

“Dari penelusuran penyidik, ternyata pelaku yang meninggal ini bersama Ari Abdul Kadir. Sabu didapatkan dari seorang di wilayah Jembatan Besi sudah dalam bentuk cairan,” ungkapnya. 

Ia mengungkapkan, dalam Undang-Undang (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika disebutkan narkotika golongan 1, tidak hanya dalam bentuk kristal tetapi dalam bentuk cairan ada. “Sabu cair ini sudah diuji di laboratorium, hasilnya positif metamphetamine,” ujarnya. 

Kedua tersangka ini, lanjut Ginanjar, nantinya akan didakwa dengan pasal kombinasi, yaitu pasal 114 ayat 2 junto, pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun.

“Karena sabu ini dalam bentuk cair, tidak ditentukan dalam hitungan padat seperti gram atau kilogram. Tetapi, disebutkan dan ditentukan sesuai dengan berat dalam bentuk cair, sabu dalam kandungan air,” bebernya.

Menanggapi ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman menambahkan, ada dua tersangka yang ada di lokasi kejadian Bandara Juwata Tarakan. Namun, saat air dalam kemasan yang dibawa Feri melewati mesin X-Ray dicurigai adalah sabu. Kemudian Feri mencoba membuktikan air yang dibawanya bukan sabu dengan langsung meminum cairan tersebut. 

“Ternyata air ini sabu yang dicairkan. Jadi, Feri mau membuktikan dengan meminumnya. Seketika, tersangka meninggal dunia. Jadi, hanya Ari Abdul Kadir yang lanjut di persidangan. Kemudian, dikembangkan dan ada satu lagi tersangka lain (Samsul),” singkatnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X