Ada Transaksi Rp 3 M di Kasus Sabu 2,9 Kg

- Jumat, 20 November 2020 | 20:37 WIB
OKNUM POLISI: Saksi penangkap dari BNNP Kaltara dihadirkan pada sidang Muhammad Alexander di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (19/11).
OKNUM POLISI: Saksi penangkap dari BNNP Kaltara dihadirkan pada sidang Muhammad Alexander di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (19/11).

TARAKAN - Sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (19/11) terhadap oknum polisi Muhammad Alexander dan rekannya Hardiansyah dalam perkara kepemilikan sabu 2,9 kilogram (kg) dilanjutkan dengan menghadirkan dua saksi penangkap dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara. 

Ada beberapa fakta baru terungkap di persidangan tersebut. Antara lain, aliran uang yang yang masuk ke rekening Hardiansyah yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman menjelaskan, ada rekening koran pada saat penangkapan ditemukan di rumah Hardiansyah. Dari bukti rekening koran itu, diketahui ada aliran dana sekitar Rp 3 miliar di rekening Hardiansyah. Menurut saksi BNNP uang miliaran ini mencurigakan. Pasalnya, Hardiansyah diketahui hanya bekerja sebagai sales di perusahaan mobil. 

“Tapi, pada saat penangkapan pun Hardiansyah sudah tidak bekerja lagi. Rekening ini sudah kosong tapi mutase debitnya sekitar Rp 3 miliar lebih," bebernya usai sidang.

Sementara itu, saksi dari BNNP menjelaskan peran Alexander sebagai orang yang menerima sabu dari orang lain yang tidak diketahui identitasnya. Di persidangan Alexander mengaku tidak tahu siapa orang yang menyerahkan sabu. Hanya saja Alexander berkomunikasi melalui handphone sebelum mengambil sabu. Setelah itu Alexander menyerahkan sabu ke Hardiansyah.

“Jadi, menurut keterangan saksi, barang bukti yang ditemukan itu dari seseorang ke Alex dan selanjutnya ke Hardiansyah. Diakui oleh Hardiansyah, Alex ini sebagai kurir dan BNNP menjelaskan sabu ini dari Alex,” katanya.

Lebih lanjut, kata Andi, saksi dari BNNP mengungkapkan bahwa Alexander menjadi kurir sabu sudah kedua kalinya. Sedangkan dalam pemeriksaan penyidik BNNP, Alexander menyebutkan keterkaitan Hendro. 

Fakta persidangan yang terungkap, menurut saksi dari BNNP sabu ini sebenarnya milik Hendro. Setelah sampai ke tangan Hardiansyah, sabu akan diserahkan lagi ke orang lain sesuai perintah Hendro.

"Selanjutnya, tinggal menunggu pengungkapan fakta-fakta terkait peran Hendro. Di sidang pekan depan akan kita dengarkan keterangan Hendro, dealer tempat Hardiansyah bekerja dan Ketua RT yang menyaksikan penggeledahan,” bebernya. 

Saksi penangkap, AKBP Deden Andriana mengatakan, keterangannya di persidangan dalam perkara Alexander berkaitan dengan bukti kepemilikan sabu. Menurutnya, Majelis Hakim dan JPU mau memastikan sabu diantar Alexander dan benar milik Hendro. 

“Tapi, Hendro sendiri setelah saya klarifikasi dan di BAP tidak mengakui. Kami juga kehilangan barang buktinya. Karena handphone Hendro ini tidak ada lagi. Kan Hendro posisinya narapidana di Lapas,” tuturnya. 

Ia masih menunggu sidang pemeriksaan Majelis Hakim terhadap saksi-saksi di persidangan. Jika keputusan akhir Hendro terlibat, maka akan ditetapkan tersangka. 

“Kalau selama ini kami berkoordinasi dengan Jaksa, belum berani menetapkan tersangka karena kurangnya bukti. Tapi kalau keputusan akhir Hendro terlibat, maka kami tetapkan tersangka,” tuturnya. (*/sas/mua) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X