Siapkan Lahan Topang Pangan IKN

- Sabtu, 21 November 2020 | 21:43 WIB
KEBUTUHAN PANGAN: Balai Karantina Pertanian Tarakan saat meninjau lahan padi di Kabupaten Tana Tidung belum lama ini.
KEBUTUHAN PANGAN: Balai Karantina Pertanian Tarakan saat meninjau lahan padi di Kabupaten Tana Tidung belum lama ini.

TARAKAN – Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim, saat ini sudah dalam proses tahap persiapan dari pemerintah (pusat). 

Dari segi ketersediaan kebutuhan pangan, melalui program Kementerian Pertanian juga sudah mulai disesuaikan sebagai penopang pertanian nantinya. 

Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan, Ahmad Alfaraby melalui Koordinator Fungsional Karantina Tumbuhan, Indri Komalasari menjelaskan, pihaknya ditugaskan untuk melakukan pendampingan memastikan ketersediaan kebutuhan pangan, terutama padi. 

Di Kaltara sudah mempersiapkan daerah penopang pangan yakni Nunukan, Bulungan, dan Malinau. 

“Kalau ketersediaan lahan, potensinya masih luas sebenarnya. Cuma belum tergarap saja,” tuturnya, Jumat (20/11). 

Lahan yang sudah tergarap saat ini, hanya cukup memenuhi kebutuhan di Kaltara. Meski, di Kaltara juga memiliki beras dari luar provinsi yang beredar, seperti beras Sulawesi. Selain padi, Kaltara juga akan mempersiapkan kebutuhan jagung. Sedangkan untuk kedelai nantinya akan jadi tugas provinsi lain, karena di Kaltara untuk kebun kedelai hanya ada wilayah yang terbatas. 

“Sebagai provinsi yang akan menopang ibukota negara nantinya, kita juga akan meningkatkan pengawasan di zona rawan. Di Tarakan ini juga banyak pintu-pintu masuk yang illegal, seperti jalur tikus,” sebutnya. 

Indri mengaku, beras dari negara lain juga menjadi salah satu bahan pangan yang diwaspadai masuk ke Indonesia melalui Kaltara. Beras tersebut rawan terkontaminasi organisme pengganggu, seperti hama yang belum ada di Indonesia. Sehingga, perlu dilakukan pencegahan masuk ke wilayah Indonesia. 

“Itu tugas seluruh BKP sebenarnya. Ada juga wortel dan bawang dari luar (negeri) yang beredar di Tarakan. Aturannya memang ada pembatasan pintu masuk, yang masih berlaku sampai sekarang. Jadi, seperti umbi lapis (wortel dan bawang) ini tidak boleh sembarangan pintu masuk dan hanya pelabuhan besar dan balai besar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Indri, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Bandara Soekarno Hatta dan Pelabuhan Makassar menjadi pintu masuk legal yang diizinkan pemerintah. Namun, karena tidak ada label khusus produk pangan ini yang illegal dan legal, sehingga menyulitkan dilakukan pengawasan, jika sudah beredar di masyarakat. 

“Kalau sudah beredar, tidak tahu lagi kita. Tapi, pengawasan di pintu masuk juga sudah kita maksimalkan,” imbuhnya. (*/sas/mua) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X