6 Pasangan Kumpul Kebo Terjaring

- Minggu, 22 November 2020 | 22:32 WIB
RAZIA: Petugas gabungan melakukan pemeriksaan KTP di permukiman warga di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Jumat (20/11) malam.
RAZIA: Petugas gabungan melakukan pemeriksaan KTP di permukiman warga di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Jumat (20/11) malam.

Tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tarakan, melakukan pemeriksaan identitas warga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petugas melakukan penyisiran ke rumah warga, rumah kontrakan, hingga indekos, Jumat (20/11) malam.

Dibagi menjadi dua tim, tim pertama menyusuri permukiman padat di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Sisanya, menyisir indekos di wilayah Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan melalui Kepala Seksi Sumber Daya Aparatur, Indrayadi, menyebut dari hasil razia identitas, pihaknya mengamankan 4 orang. Sementara untuk dugaan asusila di indekos, tim gabungan berhasil mengamankan 6 pasangan bukan suami-istri atau yang diduga ‘kumpul kebo’. “Jadi yang terjaring itu orang diduga melakukan tindak asusila dan tidak memiliki identitas,” ungkapnya.

Ia mengaku, dalam razia tersebut, pihaknya sudah bekerja sama dengan TNI, Polri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tarakan, kelurahan setempat hingga ketua RT. Sasarannya, adanya pelanggaran administrasi kependudukan, asusila, hingga tindak kejahatan yang ada di rumah sewa.

“Untuk tindak asusila kita amankan di rumah kos dan rumah sewa. Khususnya di Kelurahan Karang Anyar. Sementara untuk pelanggaran administrasi kebanyakan di Kelurahan Selumit Pantai atau rumah padat penduduk,” bebernya.

Ditambahkan, 4 orang yang tidak memiliki identitas merupakan pendatang dari luar Tarakan dan tidak memiliki KTP. Dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, empat orang tersebut dilakukan pendataan.

“Jadi nanti kita ada koordinasi lebih lanjut. Tapi, identitas dan perekaman KTP-el sudah kita ambil. Selanjutnya, kita arahkan ke kantor Capil,” tuturnya.

Terkait 6 pasangan bukan suami-istri juga sudah dilakukan pendataan. Meski sudah dewasa, pasangan tersebut hanya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

 “Untuk anak di bawah umur tidak ada. Hanya statusnya janda sama duda didapati dalam satu kamar,” pungkasnya. (*/sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X