TANJUNG SELOR – Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Suryani berpendapat, informasi hoaks salah satu persoalan yang perlu diatasi sejauh tahapan pilkada serentak ini berjalan.
Pasalnya, Bawaslu Kaltara menerima beberapa laporan informasi hoaks, baik yang berbeda di media sosial maupun laporan yang diteruskan oleh masyarakat. (selengkapnya lihat grafis)
“Terhadap informasi yang mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian masuk dalam pelanggaran kampanye atau berujung masalah hukum,” sebut Suryani, Minggu (22/11).
Ia menegaskan, akun yang dilaporkan oleh masyarakat yang diduga menyebarkan informasi hoaks akan ditindaklanjuti Bawaslu. “Akan kami periksa. Apakah akun tersebut terdaftar secara resmi di KPU atau tidak. Manakala akun tersebut resmi terdaftar di KPU tentu ada langkah proses penanganan pelanggaran pilkada,” ungkapnya.
“Jika kemudian itu akun resmi, maka prosesnya akan menempuh jalur pelanggaran pilkada. Dan kalau kemudian dia bukan akun resmi maka akan dilihat apakah pelakunya merupakan pihak yang dilarang seperti ASN, TNI/Polri,” tambahnya.
Jika akun tidak resmi menyebarkan informasi atau berita yang mengandung unsur SARA dan hoaks, Bawaslu merekomendasikan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Bawaslu sudah menangani beberapa akun yang dilaporkan maupun yang dijadikan temuan. Namun dari hasil pemeriksaan beberapa akun tersebut rata-rata akun bodong dan bukan akun resmi.
“Berbeda kemudian beberapa akun yang dilimpahkan ke kepolisian. Tujuannya untuk memastikan, bahwa tidak ada orang yang melakukan tindakan keliru dan informasi yang disebar adalah ujaran kebencian. Yang berkonotasi menimbulkan perpecahan, kegaduhan yang mencederai pilkada,” ujarnya. (*/mts/mua/uno)
Laporan Informasi Hoaks Diterima Bawaslu Kaltara
Temuan 41
Laporan 14
Dalam proses 6
Total : 61 Laporan dan Temuan