PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Penggunaan Rekapitulasi Elektronik atau e-Rekap, saat ini masih jadi perdebatan di tingkat pusat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan menggunakan e-Rekap. Sementara Bawaslu menilai e-Rekap belum bisa digunakan. Karnea banyak pertimbangan yang harus diperhatikan.
Ditemui saat melakukan kunjungan ke Tanjung Selor, Pimpinan Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mohammad Afifuddin mengatakan, e-Rekap merupakan alat bantu dalam perhitungan suara. Bawaslu RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait, yakni DPR RI, KPU RI, termasuk stekholder lainnya.
“Itu bukan wajib. E-rekap hanya alat bantu. Dipakai atau tidak, bukan menjadi permasalahan. Namun, kita sudah menyampaikan hal-hal mengenai e-Rekap tidak bisa digunakan,” tegas dia, Sabtu (21/11).
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahdi E Paokuma mengungkapkan, e-Rekap sudah dipastikan akan diterapkan pada pemungutan suara 9 Desember mendatang. Dalam penetapannya nanti, terdapat dua cara. Secara offline dan online.
Untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak memiliki jaringan, tetap bisa menggunakan e-Rekap. “Aplikasi e-Rekap bisa digunakan secara offline terlebih dahulu, sebelum nantinya di-onlinekan untuk dilakukan submit,” ungkapnya.
Submit, lanjut dia, dilakukan usai seluruh data dimasukan ke dalam e-Rekap. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), akan bergeser ke wilayah yang memiliki jaringan untuk mensubmit atau mengirim data hasil penghitungan suara secara online.