Aplikasi e-Rekap Jadi Perdebatan

- Senin, 23 November 2020 | 20:40 WIB
DISIMULASIKAN: Pada pemungutan suara Pilkada 9 Desember mendatang, direncanakan menggunakan aplikasi e-Rekap.
DISIMULASIKAN: Pada pemungutan suara Pilkada 9 Desember mendatang, direncanakan menggunakan aplikasi e-Rekap.

TANJUNG SELOR – Penggunaan Rekapitulasi Elektronik atau e-Rekap, saat ini masih jadi perdebatan di tingkat pusat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan menggunakan e-Rekap. Sementara Bawaslu menilai e-Rekap belum bisa digunakan. Karnea banyak pertimbangan yang harus diperhatikan. 

Ditemui saat melakukan kunjungan ke Tanjung Selor, Pimpinan Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mohammad Afifuddin mengatakan, e-Rekap merupakan alat bantu dalam perhitungan suara. Bawaslu RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait, yakni DPR RI, KPU RI, termasuk stekholder lainnya.

“Itu bukan wajib. E-rekap hanya alat bantu. Dipakai atau tidak, bukan menjadi permasalahan. Namun, kita sudah menyampaikan hal-hal mengenai e-Rekap tidak bisa digunakan,” tegas dia, Sabtu (21/11).

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahdi E Paokuma mengungkapkan, e-Rekap sudah dipastikan akan diterapkan pada pemungutan suara 9 Desember mendatang. Dalam penetapannya nanti, terdapat dua cara. Secara offline dan online. 

Untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak memiliki jaringan, tetap bisa menggunakan e-Rekap. “Aplikasi e-Rekap bisa digunakan secara offline terlebih dahulu, sebelum nantinya di-onlinekan untuk dilakukan submit,” ungkapnya.

Submit, lanjut dia, dilakukan usai seluruh data dimasukan ke dalam e-Rekap. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), akan bergeser ke wilayah yang memiliki jaringan untuk mensubmit atau mengirim data hasil penghitungan suara secara online.

“Jadi KPPS bergeser ke tempat jaringan terdekat. Bahkan masyarakat pun bisa mengakses hasilnya di website KPU,” ujarnya. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, terdapat beberapa titik yang menjadi perhatian. Khususnya di Kecamatan Peso, Peso Hilir dan Tanjung Palas Utara. 

Daerah tersebut butuh pendampingan dan perhatian khusus, apalagi saat penghitungan suara. “Jika jarak TPS ke lokasi yang memiliki jaringan, tidak terlalu jauh. Paling jauh perjalanan 3 jam sudah dapat jaringan. Makanya, kita yakin tak ada masalah saat penghitungan suara nanti. Terpenting dilakukan pendampingan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” tutupnya. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X