Isu Penerapan Denda Hoaks

- Senin, 23 November 2020 | 21:08 WIB
TETAP BERMASKER: Aktivitas di luar rumah, masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
TETAP BERMASKER: Aktivitas di luar rumah, masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

TARAKAN - Beredarnya isu penegakan disiplin protokol kesehatan dengan penerapan denda dari Satlantas Polres Tarakan dan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltara, dibantah Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Arofiek Aprilian Riswanto. 

“Kalau razia masker, kita dari kepolisian memang harus tegas dalam hal ini menindak. Tapi, tidak ada denda yang dikenakan. Cuma sanksi sosial seperti menyapu dan membersihkan fasilitas umum dan menyanyikan lagu wajib nasional,” ujarnya, Sabtu (21/11) lalu.

Pengawasan protokol kesehatan juga dilaksanakan secara berkala dan terjadwal. Jika info yang beredar Dirlantas Polda Kaltara serentak turun dan memberikan denda, ia memastikan tidak benar atau hoaks. Saat ini, dari Dirlantas Polda Kaltara hingga ke satuan di kabupaten/kota sudah diintruksikan Kapolri untuk tidak menyusahkan masyarakat. Terlebih dengan penerapan denda. 

Jika dalam pengawasan ditemukan ada pengendara tidak mengunakan masker, maka akan diberikan masker. Adapun razia tetap dilakukan, namun tetap dilakukan secara persuasif.

“Kita membantu masyarakat, bukan menyusahkan masyarakat. Jadi, kalau ada berita denda bayar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu, itu saya pastikan hoaks,” tegasnya. 

Lebih lanjut, kata Arofiek, patroli penggunaan masker yang dilakukan bersama TNI dan Satpol PP. Dalam hal penindakan hanya untuk hal yang bisa dilakukan pelanggar. 

Ia juga menegaskan, sebelumnya ada oknum masyarakat yang menyebarkan informasi hoaks penerapan denda pelanggar protokol kesehatan. Setelah diminta klarifikasi, oknum masyarakat tersebut diwajibkan untuk membuat video klarifikasi. 

“Ada video tersebar dulu, kata oknum itu tidak menggunakan masker kena Rp 200 ribu. Padahal, kita sama sekali tidak memberikan denda. Jadi, kita panggil dan diberikan edukasi kemudian membuat video klarifikasi,” tuturnya.

Berdasarkan aturan, penyebar informasi hoaks ini bisa terancam pidana Undang-Undang Informasi Teknologi Informasi (UU ITE) dan dilakukan penyidikan Satreskrim Polres Tarakan. Namun Kapolri menegaskan dalam penerapan protokol kesehatan, tidak membebankan masyarakat. 

“Oknumya juga kebetulan kooperatif, jadi kita dari Satlantas tidak mau menyusahkan masyarakat. Asalkan paham dan mengerti, akan kita berikan edukasi saja,” tuturnya. (*/sas/mua) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X