Sejahterakan Guru, Kebijakan Gubernur Berikan Insentif Khusus

- Selasa, 24 November 2020 | 18:45 WIB

TANJUNG SELOR – Rabu, 25 November merupakan momen penting di dunia pendidikan. Hari itu, adalah Hari Guru Nasional. Guru merupakan sosok pahlawan tanpa tanda jasa. Begitu istilah yang sudah sangat populer. Atas jasa-jasa guru, banyak orang berhasil meraih kesuksesan.

Dari itu lah, sejak awal berdiri Pemerintah Provinsi Kaltara selalu memberikan perhatian kepada para guru.
Di bawah kepemimpinan H Irianto Lambrie, Pemprov memberikan perhatian kepada para guru. Salah satunya melalui program pemberian insentif guru, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraannya.

Melalui kebijakan Gubernur, pemerintah provinsi Kaltara memberikan insentif yang ditujukan kepada para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Program ini dimulai sejak 2015. Insentif diberikan melalui dua pola. Yaitu melalui bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltara kepada kabupaten/kota untuk insentif guru TK/PAUD, SD dan SMP. Karena di bawah kewenangan kabupaten/kota.

“Bankeu ini dianggarkan tiap tahun untuk pendidik dan tenaga kependidikan jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP baik negeri dan swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdikbud Kaltara, Firmananur, baru-baru ini.

Insentif tersebut merupakan kebijakan Gubernur Kaltara. Jadi, sifatnya tidak wajib tapi menyesuaikan perkembangan dan kemampuan anggaran daerah. “Insentif diberikan diluar pendapatan atau gaji. Dan, alhamdulillah sampai tahun ini keuangan daerah masih mampu sehingga dapat terus disalurkan,” jelasnya.

Dilihat dari akumulasi penyaluran bankeu tersebut, mulai 2015 sebesar Rp 155 miliar, 2016 sebesar Rp 296 miliar, 2017 Rp 119 miliar, 2018 Rp 67,24 miliar, 2019 Rp 67,85 miliar dan 2020 Rp 60,33 miliar. “Untuk sesiapa saja yang menerimanya, ada juknis (petunjuk teknis) yang menjadi acuan Disdik kabupaten/kota untuk menetapkan penerima insentif tersebut. Jadi, data penerimanya disiapkan dulu Disdikbud kabupaten/kota sesuai juknis tersebut,” urainya.

Tak itu saja, Pemprov Kaltara juga mengalokasikan anggaran untuk insentif Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Tetap Yayasan (GTY) pada jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) kewenangan Pemprov Kaltara. Insentif ini disalurkan mulai 2018 hingga saat ini. “Insentif ini diluar gaji, dan disalurkan khusus bagi guru Non PNS,” ucapnya.

Sumber dana insentif untuk guru Non PNS SLTA dan sederajat berstatus negeri, dari DPA Disdikbud Kaltara dalam komponen Belanja Langsung. Sementara untuk SLTA dan sederajat berstatus swasta, anggarannya berbentuk hibah. “Dari 2018 hingga saat ini, total anggaran yang sudah disalurkan untuk insentif GTT-GTY SLTA ini sebesar Rp 17.099.000.000,” ungkapnya.

Penerima bantuan ini juga harus memenuhi kriteria tertentu. Diantaranya, bagi GTT harus berijazah S1, GTT sekolah negeri masuk dalam pemetaan dengan berdasarkan Dapodik, data sekolah, pernah mengikuti uji kompetensi online, memiliki kualifikasi pendidikan, dan peta kebutuhan.

Sementara bagi GTY sekolah swasta, selain berijazah S1, memiliki SK berstatus Guru Tetap. “Insentif semacam ini tidak boleh diberikan dari double sekolah atau tempat mengajar,” jelasnya.

Untuk pengembangan kualitas peserta didik, Pemprov Kaltara juga memfasilitasi 245 siswa asal Kaltara untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK).(*/lis)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB

Lantik Kades, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:45 WIB

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB

Pemkab Berau Gencarkan Pencegahan Penularan Difteri

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:01 WIB

Wabup Mahulu Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 25 Maret 2024 | 11:10 WIB
X