TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan lebih memaksimalkan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desembermendatang.
Dikatakan Pimpinan Bawaslu Bulungan, Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Syaifuddin, jadi perhatian saat pemungutan suara yakni pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hampir di setiap pemilu.
Bahkan, ia mewaspadai kejadian di 2019 lalu tidak terulang tahun ini. Mengenai penyalahgunaan formulir C-6 atau surat pemberitahuan untuk mencoblos. Pemberian formulir C-6 ke masyarakat, memiliki potensi untuk disalahgunakan.
“Ini jadi atensi kita. Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada hari H, harus memperhatikan masyarakat yang membawa formulir C-6 saat pencoblosan,” ungkapnya, Senin (23/11).
Ia menegaskan, masyarakat harus membawa identitas diri untuk memperkuat bukti bahwa formulir C-6 yang digunakan bukan milik orang lain. Sebab, menggunakan suara orang lain ini berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016, pada Pasal 178A. Petugas KPPS, wajib memastikan calon pemilih yang akan memilih benar orang yang memegang formulir C-6.
“Saat ini kita menggunakan masker, susah buat dikenali. Maka dari itu, harus disamakan dengan identitas diri," tegasnya. Di sisi lain, penerapan protokol kesehatan menjadi perhatian. Jajaran pengawas di tingkat TPS, diminta untuk bekerja secara maksimal. Pengawas di TPS diminta memastikan bahwa seseorang yang sudah memilih itu diteteskan tinta dijarinya sebagai penanda.
Sebab pilkada tahun ini, tintanya tidak dicelup. Termasuk soal perlakukan terhadap orang-orang yang di bilik khusus. “Kami berharap, KPU menyediakan thermo gun untuk digunakan di tiap-tiap TPS. Agar memastikan thermo gun itu benar-benar baik atau tidak error. Jika germo gun bermasalah, maka akan menimbulkan berbagai konflik,” jelasnya. (fai/uno)